Jumat, 16 Maret 2012

Banyak sekali pertanyaan seputar apakah seorang istri harus memilik NPWP sendiri atau ikut dengan NPWP suami? sepertinya hal tersebut masih menyebabkan kebingungan sebagian besar orang. Pada dasarnya dalam satu keluarga cukup memiliki satu NPWP saja dalam artian bahwa istri ikut dengan suami. Karena sesuai dengan Pasal 8 UU PPh juga disebut bahwa pada dasarnya pajak itu mengakui satu keluarga merupakan satu kesatuan ekonomis; bahwa penghasilan dan kerugian istrinya juga nanti digabungkan dengan penghasilan suaminya. Namun demikian istri dapat memiliki NPWP sendiri bila hidup berpisah atau melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Istri juga dapat berNPWP sendiri bila memang berkehendak demikian.

 Jadi pada dasarnya istri tidak wajib ber-NPWP. Kalau la ingin mendaftarkan dirinya sendiri sehingga NPWP-nya berbeda dari suaminya itu boleh saja. Hanya saja perlu diberikan pengertian ke HRD-nya. kalau karyawati bekerja bukan berarti harus mempunyai NPWP sendiri. Jadi kalau istri yang tidak mempunyai NPWP sedangkan suaminya punya, ya pakai NPWP suaminya saja. Tapi kalau mau yang tercetak nama si istri sendiri sebagai karyawan, ya udah minta dicetak lagi NPWP-nya dengan kode belakang ”001”

Kalau kita membaca kedalam Pasal 2 ayat (3) PP 74 Tahun 2011 telah ditegaskan bahwa, wanita kawin yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tetapi tidak hidup berpisah atau tidak melakukan perjanjian pisah harta, maka hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan hak dan kewajiban suaminya. Dengan kata lain, NPWP sang istri ikut NPWP suaminya. Penjelasan Pasal 2 ayat (3) menyatakan bahwa bila wanita kawin telah memiliki NPWP sebelum kawin, wanita kawin tersebut harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP dengan alasan bahwa pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya. Dengan demikian jelaslah bahwa NPWP istri bisa dihapuskan bila menikah. Juga dinyatakan bahwa tidak termasuk dalam pengertian hidup terpisah adalah suami istri yang hidup terpisah antara lain karena tugas, pekerjaan, atau usaha.

Jika wanita kawin ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah dari kewajiban perpajakan suaminya dan ia telah memiliki NPWP sebelum kawin, maka NPWP yang telah dimiliki sebelum kawin tersebut dapat digunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya, sehingga wanita kawin tersebut tidak perlu mendaftarkan diri lagi untuk memperoleh NPWP.

Sebagai tambahan untuk anak yang belum dewasa pada dasarnya juga ikut dengan orang tuanya. Di Pasal 8 UU PPh juga diatur kalau untuk anak yang belum dewasa perlakuannya seperti itu. Bahkan di UU PPh baru, penghasilan anak yang belum dewasa darimanapun sumbernya. digabungkan dengan penghasilan orang tuanya. Penghasilan tersebut masuk ke dalam penghasilan ayahnya sebagai kepala keluarga. lalu kalau ada kredit pajak segala macam bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak SPT Tahunan ayahnya.


2 komentar:

  1. ada beberapa pertanyaan mohon jawabannya.
    Maksud dari tulisan minta dicetak NPWP lagi dengan kode belakang 001 itu, minta ke HRD apa ke kantor pajak ?
    kalo istri tidak punya NPWP bukti potong dari kantornya apakah cukup pake NPWP suami ? dan dibukti potongnya itu nama istrikah atau nama suami yang tercantum ? bukti potong dari kantor istri ini harus dimasukkan ke laporan spt sebagai lampiran kah ?

    terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih atas pertanyaan dari hayok, maaf agak terlambat karena kesibukan pekerjaan.
      Untuk pertanyaan pertama mengenai NPWP istri dengan kode belakang 001 :
      Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-51/PJ/2008 terutama pasal 5 dijelaskan mengenai tata cara penulisan dan penomoran NPWP untuk anggota keluarga sebagai berikut :
      1. Nama. Nama Wajib Pajak ditulis sesuai dengan nama sebagaimana tercantum dalam permohonan pendaftaran NPWP (misalnya nama orang tua, mertua, anak kandung, anak angkat atau isteri).
      2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). dua belas digit pertama NPWP yang diberikan sama dengan dua belas digit pertama NPWP Penanggung Biaya Hidup; tiga digit terakhir merupakan kode cabang, yang dimulai dari 999 untuk anggota keluarga yang pertama, 998 untuk yang kedua dan seterusnya.
      3. Alamat. Alamat yang ditulis sama dengan alamat yang tertera pada kartu NPWP dan SKT Penanggung Biaya Hidup.
      Masud minta dicetak lagi adalah sesuai dengan penjelasan pada PER-51 tersebut dimana apabila WP Anggota keluarga yang telah erdaftar pada Kantor DJP dan telah memiliki NPWP sebelum berlakunya peraturan Dirjen Pajak tersebut maka tidak perlu mendaftarkan diri lagi. Maka setelah berlakunya PER-51 tersebut maka ada baiknya jika istri (tidak ada perjanjian pisah harta) minta dicetakan lagi dengan digit belakang 001.
      Kemana memintanya :
      Kalau HRD mau membantu pembuatannya ke KPP tentu bagus, tapi biasanya sangat sulit meminta bantuan HRD karena setiap karyawan harus mendaftar ke tempat domisilinya masing-masing. sesuai PER-51 tersbut dijelaskan bahwa pendaftaran dilakukan di KPP tempat penggung biaya hidup (suami)terdaftar.
      Untuk pertanyan mengenai NPWP istri apakah bisa menggunakan NPWP suami dan bagaimana bukti potongnya dapat dijawab sebagai berikut :
      Untuk wanita kawin memiliki pilihan sebagai beriktu :
      1. mendaftarkan diri dan memperoleh NPWP atas namanya sendiri dan menjalankan kewajiban perpajakannya terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
      2. mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP melalui mekanisme NPWP anggota keluarga seperti yang dijelaskan diatas.
      3. tidak perlu mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sendiri dan ikut NPWP suami. jadi bisa menggunakan NPWP suami.
      Bukti Potong (1721-A1)istri harus dilampirkan saat pelaporan SPT tahunan PPh WP orang Pribadi bersama 1721-A1 suami. Jadi penghasilan istri dan suami digabung dan dihitung ulang dengan PTKP yang terdiri dari PTKP Suami, Istri, Status Kawin, dan Tanggungan. Tapi hal ini perlu dicermati karena bisa jadi jumlah pajak menjadi kurang bayar karena jumlah penghasilan menjadi lebih besar menyebabkan lapisan tarif PPh 21 masuk ke lapisan yang lebih tinggi. :-) jadi tinggal di rencanakan dengan matang apakah mau digabung atau dipisah kewajiban pajak anda dan istri anda.
      Terima kasih jangan lupa Like fanpage facebooknya ya.

      Hapus

Tags

Arm's Length Transaction (1) Batas Akhir Pelaporan (1) Bea Keluara (1) Bea Masuk (1) Bea Materai (1) Budgeter (1) Bunga Deposito (1) Bunga Simpanan (1) Comparable Uncontrolled Price (1) Cost Plus (1) Cukai (1) CUP (1) Definisi Pajak (2) Dirjen Pajak (2) Ditjen Pajak (2) DJP (1) eSPT (2) Formulir 1721-A1 (4) Formulir 1770 (5) Formulir 1770S (5) Formulir 1770SS (5) Garis Keturunan Lurus (1) Gross-Up (1) Grossup (1) Iuran (1) Kanto Pelayanan Pajak (1) Keluarga Sedarah (1) Keluarga Semenda (1) Kemakmuran Rakyat (1) Ketentuan Umum dan Tata Cara Pelaksanaan Pajak (1) KLU (1) Komik PPh 2011 (1) Kontribusi Wajib (1) Lapisan Pajak (1) Non NPWP (1) NPWP (4) Pajak (18) Pajak Atas Bunga (1) Pajak Bunga (1) Pajak Bunga dan Imbalan Lainnya (1) Pajak Ditanggung Perusahaan (1) Pajak Hadiah (1) Pajak Hadiah Langsung (1) Pajak Hadiah Perlombaan (1) Pajak Hadiah untuk BUT (1) Pajak Obligasi (1) Pajak Orang Pribadi (2) Pajak Penghasilan (13) Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan (1) Pajak Pertambahan Nilai (1) Pajak Undian (1) Pemotongan PPh Pasal 23 (1) Penghasilan Istri (1) Penghasilan Suami (1) Penghasilan Tidak Kena Pajak (2) PPh (5) PPh 21 (10) PPh 22 (1) PPh 23 (4) PPh 24 (1) PPh 25 (1) PPh 26 (1) PPh 4(2) (1) PPh Badan (1) PPh Basdan (1) PPh Pasal 21 (1) PPh Pasal 23 (1) PPh Pribadi (3) PPh Tahunan Orang Pribadi (2) Premium dan Diskonto (1) Presiden dan Pajak (1) Presiden Lapor Pajak (1) Profit Split (1) PTKP (2) Reguleren (1) Resale Price (1) Retribusi (2) Saat Terutangnya PPh 23 (1) SPT (5) Tarif Pajak (2) TNMM (1) Transfer Pricing (1) Tunjangan Pajak (1) Undang-undang Pajak (3) UU KUP (2) UU PPh (3) UU PPN (1) Wajib Pajak Badan (1) Wajib Pajak BUT (1) Wajib Pajak Pribadi (1)