Kamis, 01 Maret 2012

Sejak beberapa tahun terakhir, isu berkaitan dengan Transfer Pricing sangat hangat dibicarakan, terutama sejak diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak No. 43/P0J/210 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan PihakYang Mempunyai Hubungan Istimewa (Related Party). Beragam sosialisasi telah diselengarakan oleh Dirjen Pajak dan instansi-instansi tertentu yang memiliki kompetensi dalam bidang tersebut. Akan tetapi belum sepenuhnya masyarakat memahami konsep dari Transfer Pricing tersebut dan metode-metode apa sajakah yang dapat dipergunakan sehubungan dengan Transfer Pricing. Artikel ini mengenai Transfer Pricing untuk melengkapi pengetahuan masyarakat.

Isu Transfer Pricing mengemuka sehubungan dengan adanya transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Transfer Pricing merupakan penentuan harga yang diterapkan dalam transaksi antar perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa berdasarkan prinsip harga pasar wajar (arm's length transaction). Lyons mendefinisikan Transfer Pricing sebagai harg yang dibebankan oleh suatu perusahaan atas barang, jasa, harta tak berwujud kepada perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa (Susan M. Lyons, International Tax Glossary, Amsterdam, 1996, hal 312).

Brian J. Arnold & Michael J. McIntyre mendefinisikan Transfer Pricing sebagai berikut :
“transfer pricing is a price set by a tax payer when selling to, buying from, or sharing resources with a related person”. Atau dapat diartikan sebagai harga yang ditentukan oleh wajib pajak ketika menjual, membeli atau berbagi sumber daya dengan pihak yang berkaitan.

Wikipedia menjelaskan mengenai Transfer pricing : Transfer Pricing refers to the setting, analysis, documentation, and adjustment of charges made between related parties for goods, services, or use of property (including intangible property). Transfer prices among components of an enterprise may be used to reflect allocation of resources among such components, or for other purposes. OECD Transfer Pricing Guidelines state, “Transfer prices are significant for both taxpayers and tax administrations because they determine in large part the income and expenses, and therefore taxable profits, of associated enterprises in different tax jurisdictions.”

Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) merupakan organisasi kerjasama ekonomi negara-negara maju yang dibentuk tahun 1960. OECD telah menerbitkan OECD Transfer Pricing Guidelines yang berguna sebagai panduan bagi perusahaan multinasional dan otoritas pajak dalam masalah Transfer Pricing. Guidelines ini dibuat untuk membantu otoritas pajak maupun perusahaan multinasional dalam memberikan panduan tentang cara penyelesaian perselisihan transfer pricing yang saling menguntungkan antara masing-masing otoritas pajak, dan antara otoritas pajak dengan perusahaan multinasional.

Hubungan Istimewa, Definisi hubungan istimewa merupakan hal yang sangat penting dalam Transfer Pricing. hubungan istimewa dalam hal diberlakukannya corresponding adjustment, perlu diketahui apakah yang dapat digolongkan kedalam hubungan istimewa itu sendiri.
Dalam UU No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan terdapat batasan hubungan istimewa dalam pasal 18 ayat (4). 

Sedangkan dalam P3B OECD Model, dinyatakan dalam pasal 9 sebagai berikut:
1. Where:
(a) an enterprise of a Contracting State participates directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of the other Contracting State, or
(b) the same persons participate directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of a Contracting State and an enterprise of the other Contracting State,
and in either case conditions are made or imposed between the two enterprises in their commercial or financial relations which differ from those which would be made between independent enterprises, then any profits which would, but for those conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed accordingly.
2. Where a Contracting State includes in the profits of an enterprise of that State and taxes accordingly profits on which an enterprise of the other Contracting State has been charged to tax in that State and the profits so included are profits which have accrued to the enterprise of the first-mentioned State if the conditions made between the two enterprise had been those which would have been made between independent enterprise, then that other State may make an appropriate adjustment to the amount of the tax other charged therein on those profits. In determining such adjustment, due regard shall be had to the other provision of this Agreement and the competent of the Contracting State shall if necessary consult each other. 
 
Metode-metode Transfer Pricing : 
  1. Metode Tradisional :
    1. Comparable Uncontrolled Price (CUP)
      • CUP membandingkan harga pada suatu transaksi yang terkontrol dengan transaksi lainnya yang sejenis yang tidak terkontrol. Atau dengan kata lain membandingkan harga yang diterapkan oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa dalam kondisi yang dapat diperbandingkan.
      • Apabila terdapat data pembanding maka penggunaan CUP adalah sangat tepat
      • Data yang diperbandingkan dalam CUP adalah harga dari barang atau jasa.
    2. Cost Plus 
      • Harga pasar wajar ditentukan dengan menambahkan margin laba kotor terhadap harga pokok penjualan.
      • Cocok diterapkan untuk kondisi :
        •  Barang yang diperjualbelikan oleh pihak-pihak yag memiliki hubungan istimewa adalah barang setengah jadi
        • Perjanjian jual beli jangka panjang
        • kegiatan pemberian jasa 
        • perjanjian atas joint facility
      • Data yang diperbandingkan adalah tingkat margin (persentase) laba tertentu yang diharapkan sebagai imbalan dari fungsi perusahaan yang dilakukan, aset yang dipergunakan dan resiko yang ditanggung.
    3. Resale Price 
      • Penentuan harga pasar wajar didasarkan atas produk yang dibeli dari perusahaan afiliasi lalu dijual kembali kepada perusahaan independen.
      • Metode ini dihitung dengan cara mengurangkan harga jual kembali dengan suatu margin laba kotor tertentu, dimana marjin tersebut diambil dari marjin laba kotor dari perusahaan sejenis yang melakukan transaksi dengan pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa.
      • Data yang diperbandingkan adalah tingkat margin (persentase) laba tertentu 
  2. Metode Transactional Profit :
    1. ProfitSplit 
      • Metode ini digunakan apabila data pembanding tidak cukup lengkap.
      • Laba dari transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dapat diketahui dengan cara melakukan analisis fungsi atas kegiatan usaha yang dilakukannya.
    2. Transactional Net Margin Method (TNMM)
      • Metode ini juga digunakan apabila data pembanding tidak cukup lengkap.
      • Membandingkan laba bersih dengan HPP, Penjualan atau aktiva yang dipergunakan untuk menghasilkan laba bersih tersebut,s etelah itu laba bersih atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
  3. Metode Lainnya : 
    • OECD Guidelines tidak memperkenankan metode lainnya untuk menentukan harga pasar wajar karena metode ini tidak mencerminkan harga pasar wajar yang sesungguhnya. 
    • Metode ini terdiri dari metode global split method dan juga formulary apportionment.

Tags

Arm's Length Transaction (1) Batas Akhir Pelaporan (1) Bea Keluara (1) Bea Masuk (1) Bea Materai (1) Budgeter (1) Bunga Deposito (1) Bunga Simpanan (1) Comparable Uncontrolled Price (1) Cost Plus (1) Cukai (1) CUP (1) Definisi Pajak (2) Dirjen Pajak (2) Ditjen Pajak (2) DJP (1) eSPT (2) Formulir 1721-A1 (4) Formulir 1770 (5) Formulir 1770S (5) Formulir 1770SS (5) Garis Keturunan Lurus (1) Gross-Up (1) Grossup (1) Iuran (1) Kanto Pelayanan Pajak (1) Keluarga Sedarah (1) Keluarga Semenda (1) Kemakmuran Rakyat (1) Ketentuan Umum dan Tata Cara Pelaksanaan Pajak (1) KLU (1) Komik PPh 2011 (1) Kontribusi Wajib (1) Lapisan Pajak (1) Non NPWP (1) NPWP (4) Pajak (18) Pajak Atas Bunga (1) Pajak Bunga (1) Pajak Bunga dan Imbalan Lainnya (1) Pajak Ditanggung Perusahaan (1) Pajak Hadiah (1) Pajak Hadiah Langsung (1) Pajak Hadiah Perlombaan (1) Pajak Hadiah untuk BUT (1) Pajak Obligasi (1) Pajak Orang Pribadi (2) Pajak Penghasilan (13) Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan (1) Pajak Pertambahan Nilai (1) Pajak Undian (1) Pemotongan PPh Pasal 23 (1) Penghasilan Istri (1) Penghasilan Suami (1) Penghasilan Tidak Kena Pajak (2) PPh (5) PPh 21 (10) PPh 22 (1) PPh 23 (4) PPh 24 (1) PPh 25 (1) PPh 26 (1) PPh 4(2) (1) PPh Badan (1) PPh Basdan (1) PPh Pasal 21 (1) PPh Pasal 23 (1) PPh Pribadi (3) PPh Tahunan Orang Pribadi (2) Premium dan Diskonto (1) Presiden dan Pajak (1) Presiden Lapor Pajak (1) Profit Split (1) PTKP (2) Reguleren (1) Resale Price (1) Retribusi (2) Saat Terutangnya PPh 23 (1) SPT (5) Tarif Pajak (2) TNMM (1) Transfer Pricing (1) Tunjangan Pajak (1) Undang-undang Pajak (3) UU KUP (2) UU PPh (3) UU PPN (1) Wajib Pajak Badan (1) Wajib Pajak BUT (1) Wajib Pajak Pribadi (1)