Seorang sahabat dari salah satu perusahaan PMA di bilangan Jendral Sudirman menanyakan perihal pengenaan pajak atas hadiah undian dan penghargaan dari pekerjaan atau perlombaan. Apakah dikenakan PPh Final atau dikenakan PPh pasal lainnya. Oleh karena itu, artikel kali ini akan menjawab pertanyaan tersebut. Referensi atas penjabaran PPh Final atas penghasilan dari hadiah atas undian, pekerjaan, dan penghargaan masih mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-395/PJ/2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghasilan.
Sebelum memahami pengenaan pajak hadiah tersebut, perlu diketahui beberapa istilah yang dikutip dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut, yang dimaksud dengan :
Sebelum memahami pengenaan pajak hadiah tersebut, perlu diketahui beberapa istilah yang dikutip dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut, yang dimaksud dengan :
- Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;
- Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;
- Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;
- Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.
Hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun melalui cara undian (lottery) yang di terima atau diperoleh baik oleh orang pribadi maupun badan dalam negeri dan luar negeri dikenakan PPh FInal sebesar 25% dari jumlah bruto nilai undian.
Penyetoran PPh Final atas hadiah undian tersebut oleh penyelenggara undian dengan SSP secara kolektif selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya.
Uuntuk pelaporan ke KPP setempat dengan SPT Masa PPh atas hadiah undian selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah dibayarkan atau diserahkan hadiah undian tersebut.
Sedangkan, atas pemberian hadiah atau penghargaan perlombaan (bukan undian / lottery), sehubungan dengan pekerjaan, atau kegiatan lainnya maka dikenakan pajak sesuai dengan subjek pajak yang menerima hadiah tersebut sebagai berikut :
- Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 dari jumlah penghasilan bruto; (20% lebih besar dari tarif pasal 17 bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP).
- Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain BUT, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku;
- Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk BUT, dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2000, sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto. (100% lebih besar bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP).
Penyetoran pajak hadiah berdasarkan kriteria masing-masing tersebut dilakukan oleh pemotong pajak selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya.
Pelaporan menggunakan SPT berdasarkan kriteria masing-masing diatas dilakukan selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.
Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan
Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau
jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsurnen akhir
tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir
pada saat pembelian barang atau jasa.
0 komentar:
Posting Komentar