Senin, 12 Maret 2012

Seorang sahabat dari salah satu perusahaan PMA di bilangan Jendral Sudirman menanyakan perihal pengenaan pajak atas hadiah undian dan penghargaan dari pekerjaan atau perlombaan. Apakah dikenakan PPh Final atau dikenakan PPh pasal lainnya. Oleh karena itu, artikel kali ini akan menjawab pertanyaan tersebut. Referensi atas penjabaran PPh Final atas penghasilan dari hadiah atas undian, pekerjaan, dan penghargaan masih mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-395/PJ/2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghasilan.

Sebelum memahami pengenaan pajak hadiah tersebut, perlu diketahui beberapa istilah yang dikutip dari  Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut, yang dimaksud dengan :
  1. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian; 
  2. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan; 
  3. Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;  
  4. Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.
Hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun melalui cara undian (lottery) yang di terima atau diperoleh baik oleh orang pribadi maupun badan dalam negeri dan luar negeri dikenakan PPh FInal sebesar 25% dari jumlah bruto nilai undian.

Penyetoran PPh Final atas hadiah undian tersebut oleh penyelenggara undian dengan SSP secara kolektif selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya.

Uuntuk pelaporan ke KPP setempat dengan SPT Masa PPh atas hadiah undian selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah dibayarkan atau diserahkan hadiah undian tersebut.

Sedangkan, atas pemberian hadiah atau penghargaan perlombaan (bukan undian / lottery), sehubungan dengan pekerjaan, atau kegiatan lainnya maka dikenakan pajak sesuai dengan subjek pajak yang menerima hadiah tersebut sebagai berikut :
  1. Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 dari jumlah penghasilan bruto; (20% lebih besar dari tarif pasal 17 bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP).
  2. Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain BUT, dikenakan Pajak  Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku;
  3. Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk BUT, dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2000, sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto. (100% lebih besar bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP).
Penyetoran pajak hadiah berdasarkan kriteria masing-masing tersebut dilakukan oleh pemotong pajak selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya.

Pelaporan menggunakan SPT berdasarkan kriteria masing-masing diatas dilakukan selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.

Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsurnen akhir  tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.




0 komentar:

Posting Komentar

Tags

Arm's Length Transaction (1) Batas Akhir Pelaporan (1) Bea Keluara (1) Bea Masuk (1) Bea Materai (1) Budgeter (1) Bunga Deposito (1) Bunga Simpanan (1) Comparable Uncontrolled Price (1) Cost Plus (1) Cukai (1) CUP (1) Definisi Pajak (2) Dirjen Pajak (2) Ditjen Pajak (2) DJP (1) eSPT (2) Formulir 1721-A1 (4) Formulir 1770 (5) Formulir 1770S (5) Formulir 1770SS (5) Garis Keturunan Lurus (1) Gross-Up (1) Grossup (1) Iuran (1) Kanto Pelayanan Pajak (1) Keluarga Sedarah (1) Keluarga Semenda (1) Kemakmuran Rakyat (1) Ketentuan Umum dan Tata Cara Pelaksanaan Pajak (1) KLU (1) Komik PPh 2011 (1) Kontribusi Wajib (1) Lapisan Pajak (1) Non NPWP (1) NPWP (4) Pajak (18) Pajak Atas Bunga (1) Pajak Bunga (1) Pajak Bunga dan Imbalan Lainnya (1) Pajak Ditanggung Perusahaan (1) Pajak Hadiah (1) Pajak Hadiah Langsung (1) Pajak Hadiah Perlombaan (1) Pajak Hadiah untuk BUT (1) Pajak Obligasi (1) Pajak Orang Pribadi (2) Pajak Penghasilan (13) Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan (1) Pajak Pertambahan Nilai (1) Pajak Undian (1) Pemotongan PPh Pasal 23 (1) Penghasilan Istri (1) Penghasilan Suami (1) Penghasilan Tidak Kena Pajak (2) PPh (5) PPh 21 (10) PPh 22 (1) PPh 23 (4) PPh 24 (1) PPh 25 (1) PPh 26 (1) PPh 4(2) (1) PPh Badan (1) PPh Basdan (1) PPh Pasal 21 (1) PPh Pasal 23 (1) PPh Pribadi (3) PPh Tahunan Orang Pribadi (2) Premium dan Diskonto (1) Presiden dan Pajak (1) Presiden Lapor Pajak (1) Profit Split (1) PTKP (2) Reguleren (1) Resale Price (1) Retribusi (2) Saat Terutangnya PPh 23 (1) SPT (5) Tarif Pajak (2) TNMM (1) Transfer Pricing (1) Tunjangan Pajak (1) Undang-undang Pajak (3) UU KUP (2) UU PPh (3) UU PPN (1) Wajib Pajak Badan (1) Wajib Pajak BUT (1) Wajib Pajak Pribadi (1)