Rabu, 21 Maret 2012

 
Artikel ini akan menjelaskan bagaimana mengisi SPT menggunakan file unduhan dari Pajak.go.id berformat PDF. Memang dengan menggunakan format PDF ini tampak lebih mudah pembuatannya dimana kita hanya mengisi langsung di halaman PDF tersebut, hanya saja kelemahannya format PDF yang telah kita isikan tidak dapat disimpan dan dibuka kembali. Sebelum mengisi sebaiknya unduh terlebih dahulu formulir tersebut agar memudahkan kita dalam pengisiannya. Anda dapat membukanya di 1770S.PDF. Silahkan unduh dan buka file tersebut dan baca baik-baik petunjuk yang tertera disana.

Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan : Format SPT ini telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-34/PJ/2010 Tentang bentuk formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya dan hanya dapat digunakan untuk pengisian SPT Tahun Pajak 2010 dan seterusnya. SPT hasil pencetakan ini wajib ditandatangani dan tidak boleh dilipat atau kusut. Untuk pencetakan gunakan hanya kertas HVS berukuran :
a. Folio/Government Legal (8,5 X 13 inch);
b. Berat minimal 70 gr;
Untuk dapat menggunakan formulir ini secara optimal, gunakan aplikasi Adobe Reader versi 8 atau yang lebih
baru. Aplikasi ini telah disertakan dalam CD atau dapat di unduh sendiri oleh Wajib Pajak secara gratis di
internet, anda bisa unduh dilink ini Adobe Reader

Pada halaman pertama dijelaskan mengenai petunjuk umum pengisian formulir ini. dibagian bawahnya terdapat kolom pengisian untuk pengisian Penghasilan Suami/Istri. Kolom bagian ini hanya diisi oleh wajib pajak yang pelaporan pajaknya dilakukan secara sendiri/masing-masing oleh istri atau suami atau dengan kata lain istri dan suami melaporkan SPT-nya masing-masing secara terpisah.

Hanya diisi bagi WP suami istri yang menghendaki pisah harta
Setelah memahami beberapa hal tersebut, anda akan menemukan tampilan berikut :

Pengisian Formulir 1770S
Urutan Pengisian Formulir Utama :
Disarankan bagi anda untuk mengisi terlebih dulu lampirnanya yaitu formulir 1770 S-I dan 1770 S-II sebelum mengisi formulir utamanya (formulir 1770 S), tapi berikut ini akan diuraikan dari formulir induk terlebih dahulu agar lebih terstruktur.

  1. Tahun Periode Pajak: Isikan tahun 2011 pada 4 kota pojok kanan atas. 
  2. Data Wajib Pajak: Isikan lengkap sesuai NPWP dan data Anda yang sudah terdaftar di Ditjen Pajak. 
  3. Untuk kolom KLU (Kelompok Lapangan Usaha) untuk karyawan swasta individu isikan dengan kode 95004 (=Kategori Jasa Perorangan; Kelompok Pegawai Swasta). Untuk melihat KLU buka Lampiran Keputusan Menteri Keuangan KEP-34/PJ/2003 
  4. Perubahan Data : Centang opsi “Tidak Ada” karena ini adalah pelaporan SPT baru, bukan revisi.   
  5. Pengasilan Netto dalam Negeri: Diisi akumulasi jumlah pengasilan netto pada setiap bukti pemotongan oleh perusahaan tempat anda bekerja (formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2) angka pada kolom no 14 atau bukti potong lainya. Seluruh kolom isian yang bertanda “auto” akan otomatis teriisi dengan sendirinya. 
  6. Penghasilan Tidak Kena Pajak: Centang “TK” bila anda belum berkeluarga alias lajang atau centang “K” bila anda sudah berkeluarga. Isi juga berapa tanggungan anggota keluarga disamping tanda “K” ini.  Untuk lebih jelasnya mengenai PTKP baca artikel Penghasilan Tidak Kena Pajak.
  7. PPh Terutang. sistem akan secara otomatis mengitung mengunakan tarif pasal 17 UU PPh yang berlaku. Tapi untuk memastikan kebenaran perhitungannya dapat dihitung kembali menggunakan panduan dari Artikel Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Badan.
  8. PPh yang dipotong/dipungut pihak lain: Diisi dengan total akumulasi pemotongan yang diinput pada formulir 1770 S-I (lampiran-1) Bagian C kolom 17. 
  9. PPh Kurang Bayar/Lebih Bayar : Bagian ini otomatis terisi sehingga langsung tahu apakah terjadi Kurang Bayar atau Lebih Bayar terhadap pelaporan SPT kita. Biasanya untuk Pegawai baik Swasta maupun Negeri yang hanya berpenghasilan dari satu pemberi kerja saja, pajaknya nya akan 0 atau NIHIL, namun sayang di format PDF ini tidak bisa dituliskan NIHIL.                                                             
  10. Lampiran:  Lampiran tambahan yang kita sertakan dalam pelaporan SPT ini adalah berupa fotocopy fomulir 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti pemotongan pajak) yang didapat dari perusahaan tempat anda bekerja.  
  11. Daftar Susunan Anggota Keluarga: Isikan nama anggota keluarga yang menjadi tanggungan secara lengkap dengan tanggal lahir masing-masing 
  12. Lengkapi data-data lainya seperti data harta dan kewajiban. 
  13. Untuk lembar formulir 1770 S-I dan 1770 S-II bisa diperbanyak sendiri sesuai dengan kebutuhan bila data yang dilaporkan juga banyak. 
  14. No. Halaman: Diisi dengan no. urut halaman dan jumlah total halaman lembaran SPT yang akan kita laporkan.

    Selesai sudah pengisian SPT tahunan kita, selanjutnya adalah mencetak lembaran-lembaran SPT tersebut ke kertas F4 70gr. Gunakan menu print dibagian atas seperti biasanya. 

0 komentar:

Posting Komentar

Tags

Arm's Length Transaction (1) Batas Akhir Pelaporan (1) Bea Keluara (1) Bea Masuk (1) Bea Materai (1) Budgeter (1) Bunga Deposito (1) Bunga Simpanan (1) Comparable Uncontrolled Price (1) Cost Plus (1) Cukai (1) CUP (1) Definisi Pajak (2) Dirjen Pajak (2) Ditjen Pajak (2) DJP (1) eSPT (2) Formulir 1721-A1 (4) Formulir 1770 (5) Formulir 1770S (5) Formulir 1770SS (5) Garis Keturunan Lurus (1) Gross-Up (1) Grossup (1) Iuran (1) Kanto Pelayanan Pajak (1) Keluarga Sedarah (1) Keluarga Semenda (1) Kemakmuran Rakyat (1) Ketentuan Umum dan Tata Cara Pelaksanaan Pajak (1) KLU (1) Komik PPh 2011 (1) Kontribusi Wajib (1) Lapisan Pajak (1) Non NPWP (1) NPWP (4) Pajak (18) Pajak Atas Bunga (1) Pajak Bunga (1) Pajak Bunga dan Imbalan Lainnya (1) Pajak Ditanggung Perusahaan (1) Pajak Hadiah (1) Pajak Hadiah Langsung (1) Pajak Hadiah Perlombaan (1) Pajak Hadiah untuk BUT (1) Pajak Obligasi (1) Pajak Orang Pribadi (2) Pajak Penghasilan (13) Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan (1) Pajak Pertambahan Nilai (1) Pajak Undian (1) Pemotongan PPh Pasal 23 (1) Penghasilan Istri (1) Penghasilan Suami (1) Penghasilan Tidak Kena Pajak (2) PPh (5) PPh 21 (10) PPh 22 (1) PPh 23 (4) PPh 24 (1) PPh 25 (1) PPh 26 (1) PPh 4(2) (1) PPh Badan (1) PPh Basdan (1) PPh Pasal 21 (1) PPh Pasal 23 (1) PPh Pribadi (3) PPh Tahunan Orang Pribadi (2) Premium dan Diskonto (1) Presiden dan Pajak (1) Presiden Lapor Pajak (1) Profit Split (1) PTKP (2) Reguleren (1) Resale Price (1) Retribusi (2) Saat Terutangnya PPh 23 (1) SPT (5) Tarif Pajak (2) TNMM (1) Transfer Pricing (1) Tunjangan Pajak (1) Undang-undang Pajak (3) UU KUP (2) UU PPh (3) UU PPN (1) Wajib Pajak Badan (1) Wajib Pajak BUT (1) Wajib Pajak Pribadi (1)