Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan : Format SPT ini telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-34/PJ/2010 Tentang bentuk formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya dan hanya dapat digunakan untuk pengisian SPT Tahun Pajak 2010 dan seterusnya. SPT hasil pencetakan ini wajib ditandatangani dan tidak boleh dilipat atau kusut. Untuk pencetakan gunakan hanya kertas HVS berukuran :
a. Folio/Government Legal (8,5 X 13 inch);
b. Berat minimal 70 gr;
b. Berat minimal 70 gr;
Untuk dapat menggunakan formulir ini secara optimal, gunakan aplikasi Adobe Reader versi 8 atau yang lebih
baru. Aplikasi ini telah disertakan dalam CD atau dapat di unduh sendiri oleh Wajib Pajak secara gratis di
internet, anda bisa unduh dilink ini Adobe Reader;
baru. Aplikasi ini telah disertakan dalam CD atau dapat di unduh sendiri oleh Wajib Pajak secara gratis di
internet, anda bisa unduh dilink ini Adobe Reader;
Pada halaman pertama dijelaskan mengenai petunjuk umum pengisian formulir ini. dibagian bawahnya terdapat kolom
pengisian untuk pengisian Penghasilan Suami/Istri. Kolom bagian ini hanya
diisi oleh wajib pajak yang pelaporan pajaknya dilakukan secara
sendiri/masing-masing oleh istri atau suami atau dengan kata lain istri
dan suami melaporkan SPT-nya masing-masing secara terpisah.
Hanya diisi bagi WP suami istri yang menghendaki pisah harta |
Setelah memahami beberapa hal tersebut, anda akan menemukan tampilan berikut :
Pengisian Formulir 1770S |
Urutan Pengisian Formulir Utama :
Disarankan bagi anda untuk mengisi terlebih dulu lampirnanya yaitu formulir 1770 S-I dan
1770 S-II sebelum mengisi formulir utamanya (formulir 1770 S), tapi berikut ini akan diuraikan dari formulir induk terlebih dahulu agar lebih terstruktur.
- Tahun Periode Pajak: Isikan tahun 2011 pada 4 kota pojok kanan atas.
- Data Wajib Pajak: Isikan lengkap sesuai NPWP dan data Anda yang sudah terdaftar di Ditjen Pajak.
- Untuk kolom KLU (Kelompok Lapangan Usaha) untuk karyawan swasta individu isikan dengan kode 95004 (=Kategori Jasa Perorangan; Kelompok Pegawai Swasta). Untuk melihat KLU buka Lampiran Keputusan Menteri Keuangan KEP-34/PJ/2003
- Perubahan Data : Centang opsi “Tidak Ada” karena ini adalah pelaporan SPT baru, bukan revisi.
- Pengasilan Netto dalam Negeri: Diisi akumulasi jumlah pengasilan netto pada setiap bukti pemotongan oleh perusahaan tempat anda bekerja (formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2) angka pada kolom no 14 atau bukti potong lainya. Seluruh kolom isian yang bertanda “auto” akan otomatis teriisi dengan sendirinya.
- Penghasilan Tidak Kena Pajak: Centang “TK” bila anda belum berkeluarga alias lajang atau centang “K” bila anda sudah berkeluarga. Isi juga berapa tanggungan anggota keluarga disamping tanda “K” ini. Untuk lebih jelasnya mengenai PTKP baca artikel Penghasilan Tidak Kena Pajak.
- PPh Terutang. sistem akan secara otomatis mengitung mengunakan tarif pasal 17 UU PPh yang berlaku. Tapi untuk memastikan kebenaran perhitungannya dapat dihitung kembali menggunakan panduan dari Artikel Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Badan.
- PPh yang dipotong/dipungut pihak lain: Diisi dengan
total akumulasi pemotongan yang diinput pada formulir 1770 S-I
(lampiran-1) Bagian C kolom 17.
- PPh Kurang Bayar/Lebih Bayar : Bagian ini otomatis terisi sehingga langsung tahu apakah terjadi Kurang Bayar atau Lebih Bayar terhadap pelaporan SPT kita. Biasanya untuk Pegawai baik Swasta maupun Negeri yang hanya berpenghasilan dari satu pemberi kerja saja, pajaknya nya akan 0 atau NIHIL, namun sayang di format PDF ini tidak bisa dituliskan NIHIL.
- Lampiran: Lampiran tambahan yang kita sertakan dalam pelaporan SPT ini adalah berupa fotocopy fomulir 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti pemotongan pajak) yang didapat dari perusahaan tempat anda bekerja.
- Daftar Susunan Anggota Keluarga: Isikan nama anggota keluarga yang menjadi tanggungan secara lengkap dengan tanggal lahir masing-masing
- Lengkapi data-data lainya seperti data harta dan kewajiban.
- Untuk lembar formulir 1770 S-I dan 1770 S-II bisa diperbanyak sendiri sesuai dengan kebutuhan bila data yang dilaporkan juga banyak.
- No. Halaman: Diisi dengan no. urut halaman dan jumlah total halaman lembaran SPT yang akan kita laporkan.
Selesai sudah pengisian SPT tahunan kita, selanjutnya adalah mencetak lembaran-lembaran SPT tersebut ke kertas F4 70gr. Gunakan menu print dibagian atas seperti biasanya.
0 komentar:
Posting Komentar