Kamis, 09 Agustus 2012

Dalam praktik bisnis perusahaan sehari-hari, seringkali kita dengar istilah "Gross-Up" atas pemotongan Pajak Penghasilan, terutama dalam penghitungan PPh Pasal 21. Istilah "Pajak Ditanggung Perusahaan" sering dipersamakan dengan istilah "Gross-Up" sebenarnya memiliki pengertian yang berbeda. Apa sih perbedaannya dan bagaimana perlakuannya? Artikel ini akan mencoba membahas perbedaan tersebut dan bagaimana perhitungan "Gross-up" tersebut. Selain itu apakah metode "Gross-Up" dapat di praktekan untuk pemotongan PPh lainnya seperti PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4(2) ? Mudah-mudahan artikel dibawah cukup memberikan jawabannya kepada para pembaca.

Rabu, 08 Agustus 2012

Artikel dibawah ini bersumber dari Pajak.go.id, karena bertepatan juga dengan kebutuhan pekerjaan saya yang sedang mereview mengenai Pajak atas Bunga. Jadi agar saya tidak lupa saya kutip artikel tersebut di blog saya ini. Mudah-mudahan bermanfaat bagi pembaca lainnya yang sedang mencari informasi seperti saya.  Seperti yang kita ketahui bahwa salah satu objek PPh Pasal 23 adalah bunga dan imbalan lainnya termasuk premium maupun diskonto yang merupakan bunga antar pinjaman yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN maupun WP Badan DN dari pihak pembayar bunya yang merupakan pemotong PPh Pasal 23.

Tags

Arm's Length Transaction (1) Batas Akhir Pelaporan (1) Bea Keluara (1) Bea Masuk (1) Bea Materai (1) Budgeter (1) Bunga Deposito (1) Bunga Simpanan (1) Comparable Uncontrolled Price (1) Cost Plus (1) Cukai (1) CUP (1) Definisi Pajak (2) Dirjen Pajak (2) Ditjen Pajak (2) DJP (1) eSPT (2) Formulir 1721-A1 (4) Formulir 1770 (5) Formulir 1770S (5) Formulir 1770SS (5) Garis Keturunan Lurus (1) Gross-Up (1) Grossup (1) Iuran (1) Kanto Pelayanan Pajak (1) Keluarga Sedarah (1) Keluarga Semenda (1) Kemakmuran Rakyat (1) Ketentuan Umum dan Tata Cara Pelaksanaan Pajak (1) KLU (1) Komik PPh 2011 (1) Kontribusi Wajib (1) Lapisan Pajak (1) Non NPWP (1) NPWP (4) Pajak (18) Pajak Atas Bunga (1) Pajak Bunga (1) Pajak Bunga dan Imbalan Lainnya (1) Pajak Ditanggung Perusahaan (1) Pajak Hadiah (1) Pajak Hadiah Langsung (1) Pajak Hadiah Perlombaan (1) Pajak Hadiah untuk BUT (1) Pajak Obligasi (1) Pajak Orang Pribadi (2) Pajak Penghasilan (13) Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan (1) Pajak Pertambahan Nilai (1) Pajak Undian (1) Pemotongan PPh Pasal 23 (1) Penghasilan Istri (1) Penghasilan Suami (1) Penghasilan Tidak Kena Pajak (2) PPh (5) PPh 21 (10) PPh 22 (1) PPh 23 (4) PPh 24 (1) PPh 25 (1) PPh 26 (1) PPh 4(2) (1) PPh Badan (1) PPh Basdan (1) PPh Pasal 21 (1) PPh Pasal 23 (1) PPh Pribadi (3) PPh Tahunan Orang Pribadi (2) Premium dan Diskonto (1) Presiden dan Pajak (1) Presiden Lapor Pajak (1) Profit Split (1) PTKP (2) Reguleren (1) Resale Price (1) Retribusi (2) Saat Terutangnya PPh 23 (1) SPT (5) Tarif Pajak (2) TNMM (1) Transfer Pricing (1) Tunjangan Pajak (1) Undang-undang Pajak (3) UU KUP (2) UU PPh (3) UU PPN (1) Wajib Pajak Badan (1) Wajib Pajak BUT (1) Wajib Pajak Pribadi (1)