Bulan maret sudah barang tentu setiap Wajib Pajak Orang Pribadi disibukan dengan pengisian SPT PPh Tahunannya. Apalagi saat tulisan ini dibuat, batas akhir pelaporan SPT sudah semakin mendekati. Mungkin sebagian orang masih bingung bagaimana harus membuat SPT yang cepat. Sebagian orang mungkin saja menggunakan cara manual atau mendownload versi .PDF nya melalui
pajak.go.id seperti yang pernah diuraikan pada tulisan sebelumnya (Baca:
Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi), akan tetapi dengan cara ini hasil isian tidak bisa di simpan karena format .PDF. Cara terbaik dan memang telah disediakan oleh Ditjen Pajak yaitu dengan menggunakan eSPT 1770, 1770S, 1770SS yang tersedia di
pajak.go.id. Dalam tulisan ini anda akan menemukan bagaimana cara menginstall dan penggunaan eSPT tersebut.
|
Gambar 1 |
Langkah pertama dalam menginstall eSPT yang sesuai untuk anda adalah mengunduh (
download) program eSPT yang disediakan pada situs resmi Ditjen Pajak atau klik dilink ini :
http://www.pajak.go.id/content/elektronik-spt. Anda akan langsung dibawa ke halaman unduhan eSPT. Sorot scrollbar disebelah kanan turunkan hingga anda menemukan "3. Aplikasi e-SPT Tahun Pajak 2010". Lihat seperti pada gambar 1. Anda akan menemukan link untuk mengunduh eSPT sesuai kebutuhan anda. Kita menggunakan eSPT tahun 2010 karena merupakan program e-SPT WP Pribadi terakhir yang tersedia. Jangan lupa selalu cek kembali jika ada Patch terbaru (
upgrade) yang dikeluarkan Ditjen pajak (tapi sayang pada saat artikel ini ditulis unduhannya sedang rusak tidak bisa di ekstrak, jadi saya cari sumber lainnya).
Klik link eSPT yang anda inginkan dan akan muncul dialog window untuk mengunduh software tersebut. Klik Save File, maka software akan diunduh. Dibawah halaman unduhan tersebut terdapat peringatan "Unduhan ini berukuran besar jika koneksi internet anda kurang memadai
kami sarankan anda menggunakan aplikasi unduhan seperti Internet
Download manager(IDM) atau Download Accelerator Plus(DAP). Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Kring Pajak di 500200." jadi tidak ada salahnya jika anda memiliki software tersebut.
Bila sudah selesai, maka ekstrak terlebih dahulu file yang telah diunduh tersebut. Kemudian klik
setup launcher Icon dan ikuti proses installnya sampai selesai. Setelah selesai jalankan maka anda akan mendapatkan tampilan berikut :
|
Tampilan Awal Setelah Instalasi, Format Tanggal Berbeda Harus Diubah |
Akan muncul
dialog message "Format tanggal pada system komputer anda tidak sesuai, silahkan ubah dahulu ke regional Indonesia atau format dd/mm/yyyy". Pesan ini muncul karena sistem anda masih menggunakan format negara lain seperti USA, klik Ok untuk masuk ke
Regional and Language box, dan ubahlah pada menu Format ke negara Indonesia, klik Ok. Buka kembali software eSPT anda maka anda akan menemukan tampilan berikut :
|
Tampilan awal eSPT meminta Data Source Name |
|
Tampilan diatas akan muncul jika format tanggal telah benar. Selanjutnya anda pilih DB1770S 2010, Klik Ok, maka akan muncul permintaan nomor NPWP anda seperti berikut ini :
|
Masukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda Disini |
Langkah selanjutnya memasukan 15 angka Nomor Pokok Wajib Pajak anda, kemudian klik Ok. Maka akan muncul form Profil Wajib Pajak, sebagai berikut :
|
Masukan Data Pribadi Anda Disini |
|
|
Anda hanya diminta mengisikan Nama Lengkap sesuai NPWP anda, Alamat Tempat Tinggal juga sesuai NPWP anda, Kota/Kode Pos, Nomor Telepon (pada dasarnya boleh tidak diisi tapi menjadi penting jika terjadi kesalahan ada SPT anda petugas pajak bisa menghubungi anda kembali), Faksimile jika ada, Pekerjaan, dan KLU (bagi Karyawan Swasta seperti saya bisa diisikan dengan KLU No.
95004).
Sedikit tentang KLU untuk WP Pribadi sesuai Lampiran Keputusan Menteri Keuangan KEP-34/PJ/2003 dapat dilihat dibawah ini :
- 95001 Pegawai Negeri Sipil, Kelompok ini mencakup kegiatan perorangan yang memberikan jasa sebagai pegawai negeri sipil pada instansi pemerintah.
- 95002 Anggota Militer, Kelompok ini mencakup kegiatan perorangan yang memberikan jasa sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Republik Indonesia.
- 95003 Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Kelompok ini mencakup kegiatan perorangan yang memberikan jasa sebagai pegawai pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.
- 95004 Pegawai Swasta, Kelompok ini mencakup kegiatan perorangan yang memberikan jasa sebagai pegawai pada suatu perusahaan swasta.
- 95005 Pegawai Lepas lainnya, termasuk jasa perorangan yang melayani rumah tangga, Kelompok ini mencakup kegiatan perorangan yang memberikan jasa dan tidak termasuk dalam kelompok 95001 sampai 95004, termasuk jasa perorangan yang melayani rumah
Setelah seluruh data pribadi yang diminta dalam Profil Wajib Pajak terisi, klik Ok, maka proses instalasi selesai, dan anda bisa mulai mengerjakan SPT 1770 S anda. Untuk pengisiannya akan saya jelaskan di artikel berikutnya.
terkait dengan Optimalisasi Pelaporan PPN Menggunakan e-SPT
BalasHapusDan Kepuasan Pengguna e-SPT, bisa diunduh pada artikel berikut http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/859/1/27208032.pdf