Rabu, 21 Maret 2012


Bulan maret sudah barang tentu setiap Wajib Pajak Orang Pribadi disibukan dengan pengisian SPT PPh Tahunannya. Apalagi saat tulisan ini dibuat, batas akhir pelaporan SPT sudah semakin mendekati. Mungkin sebagian orang masih bingung bagaimana harus membuat SPT yang cepat. Sebagian orang mungkin saja menggunakan cara manual atau mendownload versi .PDF nya melalui pajak.go.id seperti yang pernah diuraikan pada tulisan sebelumnya (Baca: Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi), akan tetapi dengan cara ini hasil isian tidak bisa di simpan karena format .PDF. Cara terbaik dan memang telah disediakan oleh Ditjen Pajak yaitu dengan menggunakan eSPT 1770, 1770S, 1770SS yang tersedia di pajak.go.id. Dalam tulisan ini anda akan menemukan bagaimana cara menginstall dan penggunaan eSPT tersebut.

Sebelum kita mulai ada baiknya anda membaca artikel Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, karena disana anda akan mengetahui jenis eSPT mana yang sebaiknya anda gunakan karena tidak akan diuraikan kembali pada tulisan ini.

Gambar 1
Langkah pertama dalam menginstall eSPT yang sesuai untuk anda adalah mengunduh (download) program eSPT yang disediakan pada situs resmi Ditjen Pajak atau klik dilink ini : http://www.pajak.go.id/content/elektronik-spt. Anda akan langsung dibawa ke halaman unduhan eSPT. Sorot scrollbar disebelah kanan turunkan hingga anda menemukan "3. Aplikasi e-SPT Tahun Pajak 2010". Lihat seperti pada gambar 1. Anda akan menemukan link untuk mengunduh eSPT sesuai kebutuhan anda. Kita menggunakan eSPT tahun 2010 karena merupakan program e-SPT WP Pribadi terakhir yang tersedia. Jangan lupa selalu cek kembali jika ada Patch terbaru (upgrade) yang dikeluarkan Ditjen pajak (tapi sayang pada saat artikel ini ditulis unduhannya sedang rusak tidak bisa di ekstrak, jadi saya cari sumber lainnya).

Klik link eSPT yang anda inginkan dan akan muncul dialog window untuk mengunduh software tersebut. Klik Save File, maka software akan diunduh. Dibawah halaman unduhan tersebut terdapat peringatan "Unduhan ini berukuran besar jika koneksi internet anda kurang memadai kami sarankan anda menggunakan aplikasi unduhan seperti Internet Download manager(IDM) atau Download Accelerator Plus(DAP). Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Kring Pajak di 500200." jadi tidak ada salahnya jika anda memiliki software tersebut.

Bila sudah selesai, maka ekstrak terlebih dahulu file yang telah diunduh tersebut. Kemudian klik setup launcher Icon dan ikuti proses installnya sampai selesai. Setelah selesai jalankan maka anda akan mendapatkan tampilan berikut :

Tampilan Awal Setelah Instalasi, Format Tanggal Berbeda Harus Diubah
Akan muncul dialog message "Format tanggal pada system komputer anda tidak sesuai, silahkan ubah dahulu ke regional Indonesia atau format dd/mm/yyyy". Pesan ini muncul karena sistem anda masih menggunakan format negara lain seperti USA, klik Ok untuk masuk ke Regional and Language box, dan ubahlah pada menu Format ke negara Indonesia, klik Ok. Buka kembali software eSPT anda maka anda akan menemukan tampilan berikut :
Tampilan awal eSPT meminta Data Source Name
Tampilan diatas akan muncul jika format tanggal telah benar. Selanjutnya anda pilih DB1770S 2010, Klik Ok, maka akan muncul permintaan nomor NPWP anda seperti berikut ini :
Masukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda Disini
Langkah selanjutnya memasukan 15 angka Nomor Pokok Wajib Pajak anda, kemudian klik Ok. Maka akan muncul form Profil Wajib Pajak, sebagai berikut :
Masukan Data Pribadi Anda Disini

Anda hanya diminta mengisikan Nama Lengkap sesuai NPWP anda, Alamat Tempat Tinggal juga sesuai NPWP anda, Kota/Kode Pos, Nomor Telepon (pada dasarnya boleh tidak diisi tapi menjadi penting jika terjadi kesalahan ada SPT anda petugas pajak bisa menghubungi anda kembali), Faksimile jika ada, Pekerjaan, dan KLU (bagi Karyawan Swasta seperti saya bisa diisikan dengan KLU No. 95004).

Sedikit tentang KLU untuk WP Pribadi sesuai Lampiran Keputusan Menteri Keuangan KEP-34/PJ/2003 dapat dilihat dibawah ini :
  • 95001 Pegawai Negeri Sipil, Kelompok ini mencakup kegiatan perorangan yang memberikan jasa sebagai pegawai negeri sipil pada instansi pemerintah.
  • 95002 Anggota Militer, Kelompok ini mencakup kegiatan perorangan yang memberikan jasa sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Republik Indonesia.
  • 95003 Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Kelompok ini mencakup kegiatan perorangan yang memberikan jasa sebagai pegawai pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.
  • 95004 Pegawai Swasta, Kelompok ini mencakup kegiatan perorangan yang memberikan jasa sebagai pegawai pada suatu perusahaan swasta.
  • 95005 Pegawai Lepas lainnya, termasuk jasa perorangan yang melayani rumah tangga, Kelompok ini mencakup kegiatan perorangan yang memberikan jasa dan tidak termasuk dalam kelompok 95001 sampai 95004, termasuk jasa perorangan yang melayani rumah
Setelah seluruh data pribadi yang diminta dalam Profil Wajib Pajak terisi, klik Ok, maka proses instalasi selesai, dan anda bisa mulai mengerjakan SPT 1770 S anda. Untuk pengisiannya akan saya jelaskan di artikel berikutnya.

 

1 komentar:

  1. terkait dengan Optimalisasi Pelaporan PPN Menggunakan e-SPT
    Dan Kepuasan Pengguna e-SPT, bisa diunduh pada artikel berikut http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/859/1/27208032.pdf

    BalasHapus

Tags

Arm's Length Transaction (1) Batas Akhir Pelaporan (1) Bea Keluara (1) Bea Masuk (1) Bea Materai (1) Budgeter (1) Bunga Deposito (1) Bunga Simpanan (1) Comparable Uncontrolled Price (1) Cost Plus (1) Cukai (1) CUP (1) Definisi Pajak (2) Dirjen Pajak (2) Ditjen Pajak (2) DJP (1) eSPT (2) Formulir 1721-A1 (4) Formulir 1770 (5) Formulir 1770S (5) Formulir 1770SS (5) Garis Keturunan Lurus (1) Gross-Up (1) Grossup (1) Iuran (1) Kanto Pelayanan Pajak (1) Keluarga Sedarah (1) Keluarga Semenda (1) Kemakmuran Rakyat (1) Ketentuan Umum dan Tata Cara Pelaksanaan Pajak (1) KLU (1) Komik PPh 2011 (1) Kontribusi Wajib (1) Lapisan Pajak (1) Non NPWP (1) NPWP (4) Pajak (18) Pajak Atas Bunga (1) Pajak Bunga (1) Pajak Bunga dan Imbalan Lainnya (1) Pajak Ditanggung Perusahaan (1) Pajak Hadiah (1) Pajak Hadiah Langsung (1) Pajak Hadiah Perlombaan (1) Pajak Hadiah untuk BUT (1) Pajak Obligasi (1) Pajak Orang Pribadi (2) Pajak Penghasilan (13) Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan (1) Pajak Pertambahan Nilai (1) Pajak Undian (1) Pemotongan PPh Pasal 23 (1) Penghasilan Istri (1) Penghasilan Suami (1) Penghasilan Tidak Kena Pajak (2) PPh (5) PPh 21 (10) PPh 22 (1) PPh 23 (4) PPh 24 (1) PPh 25 (1) PPh 26 (1) PPh 4(2) (1) PPh Badan (1) PPh Basdan (1) PPh Pasal 21 (1) PPh Pasal 23 (1) PPh Pribadi (3) PPh Tahunan Orang Pribadi (2) Premium dan Diskonto (1) Presiden dan Pajak (1) Presiden Lapor Pajak (1) Profit Split (1) PTKP (2) Reguleren (1) Resale Price (1) Retribusi (2) Saat Terutangnya PPh 23 (1) SPT (5) Tarif Pajak (2) TNMM (1) Transfer Pricing (1) Tunjangan Pajak (1) Undang-undang Pajak (3) UU KUP (2) UU PPh (3) UU PPN (1) Wajib Pajak Badan (1) Wajib Pajak BUT (1) Wajib Pajak Pribadi (1)