Besarnya Tarif Pajak Penghasilan berdasarkan pasal 17 UU No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan sebagaimana yang terakhir diubah dengan UU No. 36 tahun 2008 dibedakan menjadi dua kategori yaitu Tarif Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak Pribadi (untuk perhitungan PPH 21 orang pribadi) dalam negeri dan tarif bagi Wajib Pajak dalam negeri Badan serta Bentuk Usaha Tetap. Berikut tarif pajak yang berlaku sebelum dan sesudah tahun 2009 dengan UU PPh terbaru.
Tarif Pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi :
Tarif Pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi :
Tarif berikut ini merupakan tarif yang berlaku berdasarkan UU No.36 tahun 2008 Pajak Penghasilan :
Lapisan
Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif
Pajak
|
Sampai dengan Rp. 50.000.000,-
|
5% (Lima Persen)
|
Diatas Rp. 50.000.000,- s.d. Rp. 250.000.000,-
|
15% (Lima Belas Persen)
|
Diatas Rp. 250.000.000,- s.d. Rp. 500.000.000,-
|
25% (Dua Puluh Lima Persen)
|
Diatas Rp. 500.000.000,-
|
30% (Tiga Puluh Persen)
|
Tarif pajak pada tabel diatas merupakan tarif yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi (PPh 21) yang memiliki NPWP, sedangkan bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP berlaku tambahan 20% dari tarif umum tersebut. Sedangkan untuk PPh 23 berlaku tambahan 100% bagi WP yang tidak memiliki NPWP dari tarif yang berlaku bagi WP yang memiliki NPWP.
Contoh : WP A memiliki NPWP dengan penghasilan dibawah Rp. 50 Juta maka tarifnya 5%, sedangkan WP B yang memiliki penghasilan yang sama dikenakan tarifnya 5% x 20% = 6% (Enam Persen).
Sebelumnya Tarif yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2008 adalah sebagai berikut :
Lapisan
Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif
Pajak
|
Sampai dengan Rp. 25.000.000,-
|
5% (Lima
Persen)
|
Diatas Rp. 25.000.000,- s.d. Rp. 50.000.000,-
|
10% (Sepuluh Persen)
|
Diatas Rp. 50.000.000,- s.d. Rp. 100.000.000,-
|
15% (Lima Belas Persen)
|
Diatas Rp. 100.000.000,- s.d. Rp. 200.000.000,-
|
25% (Dua Puluh Lima Persen)
|
Diatas Rp. 200.000.000,-
|
35% (Tiga Puluh Lima Persen)
|
Tarif diatas berlaku umum baik bagi pemilik NPWP maupun yang
tidak memiliki NPWP.
Tarif Pajak Untuk Wajib Pajak Badan :
Tarif pajak untuk Badan yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2008 adalah sebagai berikut :
Tarif pajak untuk Badan yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2008 adalah sebagai berikut :
Lapisan
Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif
Pajak
|
Sampai dengan Rp. 50.000.000,-
|
10% (Sepuluh
Persen)
|
Diatas Rp. 50.000.000,- s.d. Rp. 100.000.000,-
|
15% (Sepuluh Persen)
|
Diatas Rp. 100.000.000,-
|
30% (Tiga Puluh Persen)
|
Dengan berlakunya UU No. 36 tahun 2008 maka tarif pajak badan menjadi tarif tunggal yaitu :
Lapisan
Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif
Pajak
|
Tahun 2009 (mulai berlaku 1 Januari 2009)
|
28% (Dua Puluh Delapan Persen)
|
Tahun 2010 (mulai berlaku 1 Januari 2010)
|
25% (Dua Puluh Lima Persen)
|