Sabtu, 25 Februari 2012

Besarnya Tarif Pajak Penghasilan berdasarkan pasal 17 UU No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan sebagaimana yang terakhir diubah dengan UU No. 36 tahun 2008 dibedakan menjadi dua kategori yaitu Tarif Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak Pribadi (untuk perhitungan PPH 21 orang pribadi) dalam negeri dan tarif bagi Wajib Pajak dalam negeri Badan serta Bentuk Usaha Tetap. Berikut tarif pajak yang berlaku sebelum dan sesudah tahun 2009 dengan UU PPh terbaru.


Tarif Pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi :

Tarif berikut ini merupakan tarif yang berlaku berdasarkan UU No.36 tahun 2008 Pajak Penghasilan :
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp. 50.000.000,-
5% (Lima Persen)
Diatas Rp. 50.000.000,-  s.d. Rp. 250.000.000,-
15% (Lima Belas Persen)
Diatas Rp. 250.000.000,- s.d. Rp. 500.000.000,-
25% (Dua Puluh Lima Persen)
Diatas Rp. 500.000.000,-
30% (Tiga Puluh Persen)
  
Tarif pajak pada tabel diatas merupakan tarif yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi (PPh 21) yang memiliki NPWP, sedangkan bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP berlaku tambahan 20% dari tarif umum tersebut. Sedangkan untuk PPh 23 berlaku tambahan 100% bagi WP yang tidak memiliki NPWP dari tarif yang berlaku bagi WP yang memiliki NPWP.
Contoh : WP A memiliki NPWP dengan penghasilan dibawah Rp. 50 Juta maka tarifnya 5%, sedangkan WP B yang memiliki penghasilan yang sama dikenakan tarifnya 5% x 20% = 6% (Enam Persen).

Sebelumnya Tarif yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2008 adalah sebagai berikut :
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp. 25.000.000,-
5%  (Lima Persen)
Diatas Rp. 25.000.000,-  s.d. Rp. 50.000.000,-
10% (Sepuluh Persen)
Diatas Rp. 50.000.000,- s.d. Rp. 100.000.000,-
15% (Lima Belas Persen)
Diatas Rp. 100.000.000,- s.d. Rp. 200.000.000,-
25% (Dua Puluh Lima Persen)
Diatas Rp. 200.000.000,-
35% (Tiga Puluh Lima Persen)

Tarif diatas berlaku umum baik bagi pemilik NPWP maupun yang tidak memiliki NPWP.

Tarif Pajak Untuk Wajib Pajak Badan :

Tarif pajak untuk Badan yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2008 adalah sebagai berikut : 

Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp. 50.000.000,-
10%  (Sepuluh Persen)
Diatas Rp. 50.000.000,-  s.d. Rp. 100.000.000,-
15% (Sepuluh Persen)
Diatas Rp. 100.000.000,-
30% (Tiga Puluh Persen)
Dengan berlakunya UU No. 36  tahun 2008 maka tarif pajak badan menjadi tarif tunggal yaitu :

Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Tahun 2009 (mulai berlaku 1 Januari 2009)
28% (Dua Puluh Delapan Persen)
Tahun 2010 (mulai berlaku 1 Januari 2010)
25% (Dua Puluh Lima Persen)
 



Tags

Arm's Length Transaction (1) Batas Akhir Pelaporan (1) Bea Keluara (1) Bea Masuk (1) Bea Materai (1) Budgeter (1) Bunga Deposito (1) Bunga Simpanan (1) Comparable Uncontrolled Price (1) Cost Plus (1) Cukai (1) CUP (1) Definisi Pajak (2) Dirjen Pajak (2) Ditjen Pajak (2) DJP (1) eSPT (2) Formulir 1721-A1 (4) Formulir 1770 (5) Formulir 1770S (5) Formulir 1770SS (5) Garis Keturunan Lurus (1) Gross-Up (1) Grossup (1) Iuran (1) Kanto Pelayanan Pajak (1) Keluarga Sedarah (1) Keluarga Semenda (1) Kemakmuran Rakyat (1) Ketentuan Umum dan Tata Cara Pelaksanaan Pajak (1) KLU (1) Komik PPh 2011 (1) Kontribusi Wajib (1) Lapisan Pajak (1) Non NPWP (1) NPWP (4) Pajak (18) Pajak Atas Bunga (1) Pajak Bunga (1) Pajak Bunga dan Imbalan Lainnya (1) Pajak Ditanggung Perusahaan (1) Pajak Hadiah (1) Pajak Hadiah Langsung (1) Pajak Hadiah Perlombaan (1) Pajak Hadiah untuk BUT (1) Pajak Obligasi (1) Pajak Orang Pribadi (2) Pajak Penghasilan (13) Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan (1) Pajak Pertambahan Nilai (1) Pajak Undian (1) Pemotongan PPh Pasal 23 (1) Penghasilan Istri (1) Penghasilan Suami (1) Penghasilan Tidak Kena Pajak (2) PPh (5) PPh 21 (10) PPh 22 (1) PPh 23 (4) PPh 24 (1) PPh 25 (1) PPh 26 (1) PPh 4(2) (1) PPh Badan (1) PPh Basdan (1) PPh Pasal 21 (1) PPh Pasal 23 (1) PPh Pribadi (3) PPh Tahunan Orang Pribadi (2) Premium dan Diskonto (1) Presiden dan Pajak (1) Presiden Lapor Pajak (1) Profit Split (1) PTKP (2) Reguleren (1) Resale Price (1) Retribusi (2) Saat Terutangnya PPh 23 (1) SPT (5) Tarif Pajak (2) TNMM (1) Transfer Pricing (1) Tunjangan Pajak (1) Undang-undang Pajak (3) UU KUP (2) UU PPh (3) UU PPN (1) Wajib Pajak Badan (1) Wajib Pajak BUT (1) Wajib Pajak Pribadi (1)