" Pajak punya konsep keadilan, saudara kita yang pendapatannya belum tinggi dibebaskan membayar pajak, sedangkan kita yang berpenghasilan cukup apalagi kaya, wajib bayar pajak. Semakin tinggi penghasilan seseorang, semakin besar pajak yang diberikan, ada tanggung jawab untuk membantu warganya menjadi lebih baik. Ada tanggung jawab sosial untuk masa depan yang lebih baik," demikian disampaikan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam sambutannya pada acara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2011 pada hari Senin, 19 Maret 2012, di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda, kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta.

Presiden juga minta aparat pajak untuk tidak melakukan penyimpangan dan koruptif. Hal itu untuk mewujudkan rasa saling percaya antara petugas pajak dan masyarakat sebagai Wajib Pajak (WP). "Kita semua tahu bahwa sumber pembiayaan terbesar adalah dari pajak, (untuk itu) berikan pelayanan yang baik. Kita harus terus menerus meningkatkan pelayanan pajak. Petugas pajak harus menjalankan tugasnya dengan benar. Jangan ada penyimpangan, korupsi, dan lain-lain." tekan Presiden.

Presiden minta masyarakat untuk penuhi kewajiban pembayaran pajaknya. "Masyarakat harus taat membayar pajak karena pajak penting untuk dana membangun negara yang ujungnya untuk peningkatan kesejahteraan. Semoga kepatuhan dan kesadaran ini terus berkembang di negara kita. Saya lihat di jalan-jalan ada tulisan orang bijak bayar pajak. Semoga kita dituntun semua menjadi orang yang bijak," himbau Presiden.

Dalam acara penyampaian SPT Tahunan Pajak 2011 tersebut, hampir semua menteri dan pejabat setingkat menteri Kabinet Indonesia Bersatu II beserta semua Ketua Lembaga Tinggi Negara hadir. Wakil Presiden Boediono tidak hadir dalam acara tersebut dikarenakan menghadiri acara di Yogyakarta. Presiden saat memasukkan SPT Tahunan melalui fasilitas Drop Box ditemani Gubernur BI, Darmin Nasution, Ketua MPR Taufiq Kiemas, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Dirjen Pajak Fuad Rahmany, Menkeu Agus Martowardojo, Ketua MA Hatta Ali dan Ketua MK Mahfud MD.

Sebelumnya pada acara yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo mengemukakan bahwa DJP terus memperbaiki pelayanan pajak bagi masyarakat. Hal tersebut dilakukan melalui sejumlah terobosan seperti menempatkan drop box di sejumlah lokasi strategis hingga pelaporan SPT melalui e-filing atau internet. Pelayanan juga diberikan dengan penyampaian SPT dapat dilakukan dengan menggunakan jasa kurir dan kantor pos. "Semua kemudahan tersebut kami berikan untuk kenyamanan wajib pajak," ucap Agus Marto.

Menkeu menambahkan bahwa selain peningkatan pelayanan pajak, reformasi birokrasi di DJP meliputi perombakan organisasi, perbaikan proses bisnis, peningkatan mutu manjemen sumber daya manusia, serta modernisasi sarana pelayanan pajak. Ia menegaskan upaya perbaikan dalam pengawasan SDM di lingkungan DJP selama 2 tahun terakhir terus ditingkatkan. Dimulai kewajiban hampir seluruh aparat pajak untuk melaporkan hasil kekayaan pejabat negara. Pun demikian dengan whistle blowing system, peningkatan fungsi pengawasan internal terma termasuk membuat nota-nota kesepahaman dan kerjasama dengan berbagai pihak, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, BPKP dan lainnya. Ia menandaskan bahwa besarnya penerimaan negara dari sektor perpajakan merupakan salah satu bukti dari kesuksesan reformasi birokrasi. Besarnya penerimaan perpajakan juga menunjukkan semakin pentingnya peran sektor tersebut dalam pengelolaan fiskal pemerintan. "Terkendalinya defisit fiskal yang menunjang stabilitas perekonomian yang diakui dunia dan pencapaian investment grade juga tidak bisa lepas dari kemampuan pajak (institusi DJP dalam menjalankan reformasi)," jelas Menkeu.

"Proses reformasi birokrasi di DJP belum selesai dan masih sangat panjang. Namun, berbagai survei menunjukkan bahwa kinerja DJP sekarang ini jauh lebih memuaskan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hasil survei Indeks Kepuasan WP terhadap pelayanan DJP menunjukkan skor 3,79 dari skala 4, Hasil Survei Penilaian Inisiatif Anti Korupsi KPK tahun 2010 menunjukkan DJP meraih skor 9.73 dari skala 10 untuk Kode Etik dan skor 9,82 untuk Promosi Anti Korupsi. Hasil survei integritas yang dilakukan KPK dalam standar integritas menunjukkan DJP memperoleh nilai 7,65 dari skala 10. Namun, kita juga tidak menutup mata dan tinggal diam dengan berbagai catatan kasus," ujarnya.

Selain itu mantan Dirut Bank Mandiri ini mengungkapkan bahwa dalam rentang waktu 2007-2011, Kemenkeu menerima 93 laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan 125 pejabat dan pegawai Kemenkeu yang diduga melakukan pelanggaran dan penyimpangan. Ia memastikan bahwa ke-125 orang tersebut telah diproses dan tujuh di antaranya telah direkomendasikan untuk diberhentikan. "Dari laporan tersebut, sebanyak 37 laporan telah dilakukan audit investigasi," katanya.

Agus menjelaskan dari 37 laporan tersebut, sebanyak dua laporan tidak dapat diinvestigasi sebagai rekening pegawai Kemenkeu. Terhadap sembilan laporan sudah dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan, namun belum ditemukan petunjuk penyimpangan. Sebanyak 21 laporan yang melibatkan 25 pejabat atau pegawai akan dilakukan investigasi. Kemudian terhadap tiga laporan yang melibatkan sembilan pegawai telah dilimpahkan ke KPK. Lalu sisanya, dua laporan tidak teridentifikasi sebagai pelanggaran oleh pegawai Kemenkeu .

Ia menambahkan bahwa berbagai kasus tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai masa depan proses reformasi birokrasi yang dilakukan Kemenkeu sejak 2007. Namun, proses reformasi birokrasi harus terus berjaian serta dilakukan perbaikan secara konsisten. Tujuannya agar berbagai kasus tersebut makin berkurang dimasa mendatang. "Reformasi bukan pencapaian di satu titik dalam kurun waktu tertentu, melainkan proses perbaikan yang harus dilakukan secara konsisten dan terus-menerus. Untuk itu. Kemenkeu akan terus melakukan penyempurnaan terhadap tubuh DJP, terutama untuk mendorong dan mengamankan penerimaan negara melalui sektor pajak," janji Agus.

Sumber berita : Pajak.go.id
Presiden Minta Masyarakat Taat Bayar Pajak sebagai Wujud Tanggungjawab Sosial Bersama | Direktorat Jenderal Pajak