Kamis, 29 Maret 2012

Cukup melegakan membaca berita dari pajak.go.id perihal pembukaan KPP & KP2KP pada tanggal 31 maret 2012 berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-10/PJ/2012 tanggal 6 Maret 2012. Tentunya hal ini sangat baik bagi para karyawan atau orang-orang yang tidak sempat memasukan laporan SPT Tahunan pajak orang pribadinya pada hari-hari kerja dikarenakan kesibukannya masing-masing.

Instruksi Dirjen Pajak, Bapak Fuad Rachman mengatakan bahwa "Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) tetap buka dan memperpanjang jam kerja saat tanggal batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan 2011."

 Pada hari sabtu tanggal 31 Maret 2012, seluruh KPP dan KP2KP akan tetap membuka pelayanan dan konsultasi SPT Tahunan PPh mulai buka pagi jam 8.00 WIB sampai malam hari jam 20.00 WIB.

Sementara itu untuk batas penyampaian SPT Tahunan PPh Badan yang jatuh pada hari Senin, tanggal 30 April 2012, seluruh KPP dan KP2KP pada hari Sabtu, tanggal 28 April 2012, akan tetap buka mulai pukul 8.00 pagi sampai dengan pukul 12.00 siang. Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 30 April 2012,  seluruh KPP dan KP2KP akan buka mulai pukul 07.30 pagi sampai dengan pukul 19.00 malam.

Jadi sekali lagi diingatkan bahwa batas akhir penyampaian SPT hanya tinggal 3 hari lagi hingga Sabtu 31 Maret 2012 untuk SPT Tahunan WP Orang Pribadi dan 30 April 2012 untuk WP Badan. Selamat menjalankan kewajiban perpajakan anda.

Tags

Arm's Length Transaction (1) Batas Akhir Pelaporan (1) Bea Keluara (1) Bea Masuk (1) Bea Materai (1) Budgeter (1) Bunga Deposito (1) Bunga Simpanan (1) Comparable Uncontrolled Price (1) Cost Plus (1) Cukai (1) CUP (1) Definisi Pajak (2) Dirjen Pajak (2) Ditjen Pajak (2) DJP (1) eSPT (2) Formulir 1721-A1 (4) Formulir 1770 (5) Formulir 1770S (5) Formulir 1770SS (5) Garis Keturunan Lurus (1) Gross-Up (1) Grossup (1) Iuran (1) Kanto Pelayanan Pajak (1) Keluarga Sedarah (1) Keluarga Semenda (1) Kemakmuran Rakyat (1) Ketentuan Umum dan Tata Cara Pelaksanaan Pajak (1) KLU (1) Komik PPh 2011 (1) Kontribusi Wajib (1) Lapisan Pajak (1) Non NPWP (1) NPWP (4) Pajak (18) Pajak Atas Bunga (1) Pajak Bunga (1) Pajak Bunga dan Imbalan Lainnya (1) Pajak Ditanggung Perusahaan (1) Pajak Hadiah (1) Pajak Hadiah Langsung (1) Pajak Hadiah Perlombaan (1) Pajak Hadiah untuk BUT (1) Pajak Obligasi (1) Pajak Orang Pribadi (2) Pajak Penghasilan (13) Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan (1) Pajak Pertambahan Nilai (1) Pajak Undian (1) Pemotongan PPh Pasal 23 (1) Penghasilan Istri (1) Penghasilan Suami (1) Penghasilan Tidak Kena Pajak (2) PPh (5) PPh 21 (10) PPh 22 (1) PPh 23 (4) PPh 24 (1) PPh 25 (1) PPh 26 (1) PPh 4(2) (1) PPh Badan (1) PPh Basdan (1) PPh Pasal 21 (1) PPh Pasal 23 (1) PPh Pribadi (3) PPh Tahunan Orang Pribadi (2) Premium dan Diskonto (1) Presiden dan Pajak (1) Presiden Lapor Pajak (1) Profit Split (1) PTKP (2) Reguleren (1) Resale Price (1) Retribusi (2) Saat Terutangnya PPh 23 (1) SPT (5) Tarif Pajak (2) TNMM (1) Transfer Pricing (1) Tunjangan Pajak (1) Undang-undang Pajak (3) UU KUP (2) UU PPh (3) UU PPN (1) Wajib Pajak Badan (1) Wajib Pajak BUT (1) Wajib Pajak Pribadi (1)