Cukup melegakan membaca berita dari pajak.go.id perihal pembukaan KPP & KP2KP pada tanggal 31 maret 2012 berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-10/PJ/2012 tanggal 6 Maret 2012. Tentunya hal ini sangat baik bagi para karyawan atau orang-orang yang tidak sempat memasukan laporan SPT Tahunan pajak orang pribadinya pada hari-hari kerja dikarenakan kesibukannya masing-masing.
Instruksi Dirjen Pajak, Bapak Fuad Rachman mengatakan bahwa "Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan
dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) tetap buka dan memperpanjang jam kerja
saat tanggal batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan
Pajak Penghasilan 2011."
Pada hari sabtu tanggal 31 Maret 2012, seluruh KPP dan KP2KP akan tetap membuka pelayanan dan konsultasi SPT Tahunan PPh mulai buka pagi jam 8.00 WIB sampai malam hari jam 20.00 WIB.
Pada hari sabtu tanggal 31 Maret 2012, seluruh KPP dan KP2KP akan tetap membuka pelayanan dan konsultasi SPT Tahunan PPh mulai buka pagi jam 8.00 WIB sampai malam hari jam 20.00 WIB.
Sementara itu untuk batas penyampaian SPT Tahunan PPh Badan yang jatuh pada hari Senin, tanggal 30 April 2012, seluruh KPP dan KP2KP pada hari Sabtu, tanggal 28 April 2012, akan tetap buka mulai pukul 8.00 pagi sampai dengan pukul 12.00 siang. Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 30 April 2012, seluruh KPP dan KP2KP akan buka mulai pukul 07.30 pagi sampai dengan pukul 19.00 malam.
Jadi sekali lagi diingatkan bahwa batas akhir penyampaian SPT hanya tinggal 3 hari lagi hingga Sabtu 31 Maret 2012 untuk SPT Tahunan WP Orang Pribadi dan 30 April 2012 untuk WP Badan. Selamat menjalankan kewajiban perpajakan anda.