Dalam praktik bisnis perusahaan sehari-hari, seringkali kita dengar istilah "Gross-Up" atas pemotongan Pajak Penghasilan, terutama dalam penghitungan PPh Pasal 21. Istilah "Pajak Ditanggung Perusahaan" sering dipersamakan dengan istilah "Gross-Up" sebenarnya memiliki pengertian yang berbeda. Apa sih perbedaannya dan bagaimana perlakuannya? Artikel ini akan mencoba membahas perbedaan tersebut dan bagaimana perhitungan "Gross-up" tersebut. Selain itu apakah metode "Gross-Up" dapat di praktekan untuk pemotongan PPh lainnya seperti PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4(2) ? Mudah-mudahan artikel dibawah cukup memberikan jawabannya kepada para pembaca.
Kamis, 09 Agustus 2012
Rabu, 08 Agustus 2012
Posted By:Ngoprekpajak | At:07.54
Be the first to comment!
Artikel dibawah ini bersumber dari Pajak.go.id, karena bertepatan juga dengan kebutuhan pekerjaan saya yang sedang mereview mengenai Pajak atas Bunga. Jadi agar saya tidak lupa saya kutip artikel tersebut di blog saya ini. Mudah-mudahan bermanfaat bagi pembaca lainnya yang sedang mencari informasi seperti saya. Seperti yang kita ketahui bahwa salah satu objek PPh Pasal 23 adalah bunga dan imbalan lainnya
termasuk premium maupun diskonto yang merupakan bunga antar pinjaman
yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN maupun WP Badan DN dari pihak
pembayar bunya yang merupakan pemotong PPh Pasal 23.
Selasa, 17 Juli 2012
Posted By:Ngoprekpajak | At:09.31
1 Comment so far
Ternyata masih ada seorang rekan yang masih bingung dengan penentuan saat terutang PPh 23 sehingga rekan tersebut salah mentapkan tanggal pada bukti potong. Artikel ini bermaksud menjawab kebingungan rekan saya itu agar lebih baik dalam melakukan pemotongan PPh 23.
Seperti yang diketahui bersama bahwa PPh Pasal 23 adalah Pajak atas penghasilan yang berasal dari Modal, Bunga, Royalti, Penyelenggaran Jasa, atau kegiatan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008
ini disebutkan bahwa "Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama
dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayar,
atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak
dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau
perwakilan perusahaan di luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam
negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib
membayarkan..."
Kamis, 29 Maret 2012
Posted By:Ngoprekpajak | At:00.12
Be the first to comment!
Cukup melegakan membaca berita dari pajak.go.id perihal pembukaan KPP & KP2KP pada tanggal 31 maret 2012 berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-10/PJ/2012 tanggal 6 Maret 2012. Tentunya hal ini sangat baik bagi para karyawan atau orang-orang yang tidak sempat memasukan laporan SPT Tahunan pajak orang pribadinya pada hari-hari kerja dikarenakan kesibukannya masing-masing.
Instruksi Dirjen Pajak, Bapak Fuad Rachman mengatakan bahwa "Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan
dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) tetap buka dan memperpanjang jam kerja
saat tanggal batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan
Pajak Penghasilan 2011."
Rabu, 21 Maret 2012
Posted By:Ngoprekpajak | At:12.16
Be the first to comment!
Posted By:Ngoprekpajak | At:10.23
1 Comment so far
Selasa, 20 Maret 2012
Posted By:Ngoprekpajak | At:02.09
Be the first to comment!
Tampaknya Direktorat Jenderal Pajak semakin gencar mensosialisasikan pajak kepada masyarakat. Bukan lagi kepada kalangan eksekutif atau orang dewasa, sasaran sosialisasi juga kepada anak-anak. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Komik Pajak Penghasilan pada Jum'at 16 Maret 2012 lalu di situs resminya pajak.go.id.
Komik ini berisi buku bergambar bagi anak-anak Indonesia untuk lebih mengenal tentang Pajak Penghasilan terkait kewajiban perpajakan bagi individu. Disajikan dalam bentuk gambar-gambar, dapat dicetak untuk dibagikan kepada anak-anak guna lebih memahami kewajiban perpajakan mereka di kemudian hari. Semoga nantinya anak-anak Indonesia dapat menjadi warga negara yang taat pajak. Komik dibuat dalam format PDF atau bisa langsung dibaca melalui link Komik Pajak Penghasilan 2011 yang terdapat di situs tersebut.
Komik ini berisi buku bergambar bagi anak-anak Indonesia untuk lebih mengenal tentang Pajak Penghasilan terkait kewajiban perpajakan bagi individu. Disajikan dalam bentuk gambar-gambar, dapat dicetak untuk dibagikan kepada anak-anak guna lebih memahami kewajiban perpajakan mereka di kemudian hari. Semoga nantinya anak-anak Indonesia dapat menjadi warga negara yang taat pajak. Komik dibuat dalam format PDF atau bisa langsung dibaca melalui link Komik Pajak Penghasilan 2011 yang terdapat di situs tersebut.
Posted By:Ngoprekpajak | At:01.32
Be the first to comment!
Pajak.go.id, Selasa, 20 Maret, 2012 - 12:35
Jumat, 16 Maret 2012
Posted By:Ngoprekpajak | At:12.36
2 Comments so far
Banyak sekali pertanyaan seputar apakah seorang istri harus memilik NPWP sendiri atau ikut dengan NPWP suami? sepertinya hal tersebut masih menyebabkan kebingungan sebagian besar orang. Pada dasarnya dalam satu keluarga cukup memiliki satu NPWP saja dalam artian bahwa istri ikut dengan suami. Karena sesuai dengan Pasal 8 UU PPh juga disebut bahwa pada dasarnya
pajak itu mengakui satu keluarga merupakan satu kesatuan ekonomis; bahwa
penghasilan dan kerugian istrinya juga nanti digabungkan dengan
penghasilan suaminya. Namun demikian istri dapat memiliki NPWP sendiri bila hidup berpisah atau melakukan
perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Istri juga dapat berNPWP
sendiri bila memang berkehendak demikian.
Selasa, 13 Maret 2012
Posted By:Ngoprekpajak | At:08.11
Be the first to comment!
Pajak Penghasilan Pasal 21
merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
Pemotong PPh Pasal 21
antara lain Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, bendahara pemerintah baik Pusat maupun Daerah, dana pensiun atau badan lain seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), PT Taspen, PT ASABRI, Perusahaan dan bentuk usaha tetap, Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, Penyelenggara kegiatan.
antara lain Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, bendahara pemerintah baik Pusat maupun Daerah, dana pensiun atau badan lain seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), PT Taspen, PT ASABRI, Perusahaan dan bentuk usaha tetap, Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, Penyelenggara kegiatan.
Senin, 12 Maret 2012
Posted By:Ngoprekpajak | At:09.06
Be the first to comment!
Batas akhir penyampaian pelaporan SPT Tahunan WP Orang Pribadi untuk tahun 2011 akan jatuh pada 31 Maret 2012. Sudah tentu sebagian besar perusahaan tengah mempersiapkan bahkan sudah membagikan formulir 1721-A1 sebagai Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada karyawannya yang merupakan bukti sah sebagai dasar penghitungan SPT Tahunan WP Orang Pribadi. Akan tetapi sebagian karyawan mungkin belum mengenal jenis-jenisnya. Artikel ini akan membahasnya sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam penyampaiannya.
Posted By:Ngoprekpajak | At:02.09
Be the first to comment!
Seorang sahabat dari salah satu perusahaan PMA di bilangan Jendral Sudirman menanyakan perihal pengenaan pajak atas hadiah undian dan penghargaan dari pekerjaan atau perlombaan. Apakah dikenakan PPh Final atau dikenakan PPh pasal lainnya. Oleh karena itu, artikel kali ini akan menjawab pertanyaan tersebut. Referensi atas penjabaran PPh Final atas penghasilan dari hadiah atas undian, pekerjaan, dan penghargaan masih mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-395/PJ/2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghasilan.
Kamis, 01 Maret 2012
Posted By:Ngoprekpajak | At:09.24
Be the first to comment!
Sejak beberapa tahun terakhir, isu berkaitan dengan Transfer Pricing sangat hangat dibicarakan, terutama sejak diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak No.
43/P0J/210 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan PihakYang Mempunyai Hubungan Istimewa (Related Party). Beragam sosialisasi telah diselengarakan oleh Dirjen Pajak dan instansi-instansi tertentu yang memiliki kompetensi dalam bidang tersebut. Akan tetapi belum sepenuhnya masyarakat memahami konsep dari Transfer Pricing tersebut dan metode-metode apa sajakah yang dapat dipergunakan sehubungan dengan Transfer Pricing. Artikel ini mengenai Transfer Pricing untuk melengkapi pengetahuan masyarakat.
Sabtu, 25 Februari 2012
Posted By:Ngoprekpajak | At:11.05
Be the first to comment!
Besarnya Tarif Pajak Penghasilan berdasarkan pasal 17 UU No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan sebagaimana yang terakhir diubah dengan UU No. 36 tahun 2008 dibedakan menjadi dua kategori yaitu Tarif Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak Pribadi (untuk perhitungan PPH 21 orang pribadi) dalam negeri dan tarif bagi Wajib Pajak dalam negeri Badan serta Bentuk Usaha Tetap. Berikut tarif pajak yang berlaku sebelum dan sesudah tahun 2009 dengan UU PPh terbaru.
Selasa, 21 Februari 2012
Posted By:Ngoprekpajak | At:08.45
Be the first to comment!
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan jumlah penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak.
PTKP digunakan sebagai pengurang penghasilan neto dalam perhitungan pajak penghasilan PPh 21 orang pribadi. PTKP yang ditetapkan dalam Pasal 7 ayat (1) UU NO. 17 Tahun 2000 telah mengalami beberapa perubahan seiring dengan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan hingga terakhir sampai diberlakukannya PTKP berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008.
Terhitung terjadi 2 kali perubahan dari UU No. 17 Tahun 2000 hingga berlakunya UU No. 36 Tahun 2008 sebagai berikut :
PTKP digunakan sebagai pengurang penghasilan neto dalam perhitungan pajak penghasilan PPh 21 orang pribadi. PTKP yang ditetapkan dalam Pasal 7 ayat (1) UU NO. 17 Tahun 2000 telah mengalami beberapa perubahan seiring dengan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan hingga terakhir sampai diberlakukannya PTKP berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008.
Terhitung terjadi 2 kali perubahan dari UU No. 17 Tahun 2000 hingga berlakunya UU No. 36 Tahun 2008 sebagai berikut :
Rabu, 25 Januari 2012
Posted By:Ngoprekpajak | At:04.30
Be the first to comment!
Beberapa jenis pungutan selain pajak tersebut antara lain :
Selasa, 24 Januari 2012
Posted By:Ngoprekpajak | At:11.16
Be the first to comment!
Dari berbagai definisi yang diberikan dalam postingan sebelumnya yang berjudul Definisi Pajak terdapat unsur-unsur yang melekat.
Ambil contoh dari definisi yang tertera dalam UU KUP No 28 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; didalamnya definisi tersebut melekat beberapa unsur pajak sebagai berikut :
Posted By:Ngoprekpajak | At:10.59
Be the first to comment!
Dalam beberapa literatur perpajakan dapat ditemukan bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :
Definisi pajak menurut Undang-undang RI No. 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah :
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Langganan:
Postingan (Atom)
Tags
Arm's Length Transaction
(1)
Batas Akhir Pelaporan
(1)
Bea Keluara
(1)
Bea Masuk
(1)
Bea Materai
(1)
Budgeter
(1)
Bunga Deposito
(1)
Bunga Simpanan
(1)
Comparable Uncontrolled Price
(1)
Cost Plus
(1)
Cukai
(1)
CUP
(1)
Definisi Pajak
(2)
Dirjen Pajak
(2)
Ditjen Pajak
(2)
DJP
(1)
eSPT
(2)
Formulir 1721-A1
(4)
Formulir 1770
(5)
Formulir 1770S
(5)
Formulir 1770SS
(5)
Garis Keturunan Lurus
(1)
Gross-Up
(1)
Grossup
(1)
Iuran
(1)
Kanto Pelayanan Pajak
(1)
Keluarga Sedarah
(1)
Keluarga Semenda
(1)
Kemakmuran Rakyat
(1)
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pelaksanaan Pajak
(1)
KLU
(1)
Komik PPh 2011
(1)
Kontribusi Wajib
(1)
Lapisan Pajak
(1)
Non NPWP
(1)
NPWP
(4)
Pajak
(18)
Pajak Atas Bunga
(1)
Pajak Bunga
(1)
Pajak Bunga dan Imbalan Lainnya
(1)
Pajak Ditanggung Perusahaan
(1)
Pajak Hadiah
(1)
Pajak Hadiah Langsung
(1)
Pajak Hadiah Perlombaan
(1)
Pajak Hadiah untuk BUT
(1)
Pajak Obligasi
(1)
Pajak Orang Pribadi
(2)
Pajak Penghasilan
(13)
Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan
(1)
Pajak Pertambahan Nilai
(1)
Pajak Undian
(1)
Pemotongan PPh Pasal 23
(1)
Penghasilan Istri
(1)
Penghasilan Suami
(1)
Penghasilan Tidak Kena Pajak
(2)
PPh
(5)
PPh 21
(10)
PPh 22
(1)
PPh 23
(4)
PPh 24
(1)
PPh 25
(1)
PPh 26
(1)
PPh 4(2)
(1)
PPh Badan
(1)
PPh Basdan
(1)
PPh Pasal 21
(1)
PPh Pasal 23
(1)
PPh Pribadi
(3)
PPh Tahunan Orang Pribadi
(2)
Premium dan Diskonto
(1)
Presiden dan Pajak
(1)
Presiden Lapor Pajak
(1)
Profit Split
(1)
PTKP
(2)
Reguleren
(1)
Resale Price
(1)
Retribusi
(2)
Saat Terutangnya PPh 23
(1)
SPT
(5)
Tarif Pajak
(2)
TNMM
(1)
Transfer Pricing
(1)
Tunjangan Pajak
(1)
Undang-undang Pajak
(3)
UU KUP
(2)
UU PPh
(3)
UU PPN
(1)
Wajib Pajak Badan
(1)
Wajib Pajak BUT
(1)
Wajib Pajak Pribadi
(1)