Batas akhir penyampaian pelaporan SPT Tahunan WP Orang Pribadi untuk tahun 2011 akan jatuh pada 31 Maret 2012. Sudah tentu sebagian besar perusahaan tengah mempersiapkan bahkan sudah membagikan formulir 1721-A1 sebagai Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada karyawannya yang merupakan bukti sah sebagai dasar penghitungan SPT Tahunan WP Orang Pribadi. Akan tetapi sebagian karyawan mungkin belum mengenal jenis-jenisnya. Artikel ini akan membahasnya sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam penyampaiannya.
Formulir SPT Tahunan 1770
Formulir SPT Tahunan 1770
Jenis Form SPT Tahunan 1770 digunakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas; seperti prakter dokter, pengacara, akuntan publik, wiraswasta, usaha persewaan kendaraan, toko, dan sebagainya.
Formulir SPT Tahunan 1770S
Jenis Form SPT Tahunan 1770S digunakan bagi Wajib Pajak Orang
Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih
pemberi kerja; dari dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan Pajak
Penghasilan final dan/atau bersifat final.
Formulir SPT Tahunan 1770SS
Jenis Form SPT Tahunan 1770SS digunakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi
kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari
Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai
penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga
koperasi.
Cara Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pibadi
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi harus disampaikan ke Kantor Pajak
paling lambat tanggal 31 Maret. Ada beberapa cara yang dapat digunakan
untuk menyampaikan SPT 1770 S dan SPT 1770 SS ke Kantor Pelayanan Pajak,
yaitu:
- Langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar sesuai dengan domisili Wajib Pajak
- Dikirim melalui Pos Tercatat
- Melalui Drop Box yang terdapat di tempat-tempat strategis seperti mall, plaza, Kantor Pelayanan Pajak, dan tempat lain yang ditentukan.
- Melalui e-Filing
WP juga dapat mengunduh software e-SPT 1770, 1770S, dan 1770SS yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk pengisian formulir SPT Tahunan WP Orang Pribadi. Software ini sangat memudahkan Wajib Pajak selain tampilannya yang User Friendly juga menghemat waktu.
Dengan menggunakan e-SPT ini, WP dapat menyimpan data yang telah dimasukan, sedangkan formulir SPT seperti yang dapat diunduh pada link diatas tidak dapat di simpan karena menggunakan format PDF.
0 komentar:
Posting Komentar