Senin, 12 Maret 2012

Batas akhir penyampaian pelaporan SPT Tahunan WP Orang Pribadi untuk tahun 2011 akan jatuh pada 31 Maret 2012. Sudah tentu sebagian besar perusahaan tengah mempersiapkan bahkan sudah membagikan formulir 1721-A1 sebagai Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada karyawannya yang merupakan bukti sah sebagai dasar penghitungan SPT Tahunan WP Orang Pribadi. Akan tetapi sebagian karyawan mungkin belum mengenal jenis-jenisnya. Artikel ini akan membahasnya sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam penyampaiannya.

 Formulir SPT Tahunan 1770
Jenis Form SPT Tahunan 1770 digunakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas; seperti prakter dokter, pengacara, akuntan publik, wiraswasta, usaha persewaan kendaraan, toko, dan sebagainya.
Formulir SPT Tahunan 1770S
Jenis Form SPT Tahunan 1770S digunakan  bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja; dari dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final.

Formulir SPT Tahunan 1770SS
Jenis Form SPT Tahunan 1770SS digunakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.

Cara Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pibadi
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi harus disampaikan ke Kantor Pajak paling lambat tanggal 31 Maret. Ada beberapa cara yang dapat digunakan untuk menyampaikan SPT 1770 S dan SPT 1770 SS ke Kantor Pelayanan Pajak, yaitu:
  1. Langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar sesuai dengan domisili Wajib Pajak
  2. Dikirim melalui Pos Tercatat
  3. Melalui Drop Box yang terdapat di tempat-tempat strategis seperti mall, plaza, Kantor Pelayanan Pajak, dan tempat lain yang ditentukan.
  4. Melalui e-Filing 
WP juga dapat mengunduh software e-SPT 1770, 1770S, dan 1770SS yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk pengisian formulir SPT Tahunan WP Orang Pribadi. Software ini sangat memudahkan Wajib Pajak selain tampilannya yang User Friendly juga menghemat waktu. 


 Dengan menggunakan e-SPT ini, WP dapat menyimpan data yang telah dimasukan, sedangkan formulir SPT seperti yang dapat diunduh pada link diatas tidak dapat di simpan karena menggunakan format PDF.

0 komentar:

Posting Komentar

Tags

Arm's Length Transaction (1) Batas Akhir Pelaporan (1) Bea Keluara (1) Bea Masuk (1) Bea Materai (1) Budgeter (1) Bunga Deposito (1) Bunga Simpanan (1) Comparable Uncontrolled Price (1) Cost Plus (1) Cukai (1) CUP (1) Definisi Pajak (2) Dirjen Pajak (2) Ditjen Pajak (2) DJP (1) eSPT (2) Formulir 1721-A1 (4) Formulir 1770 (5) Formulir 1770S (5) Formulir 1770SS (5) Garis Keturunan Lurus (1) Gross-Up (1) Grossup (1) Iuran (1) Kanto Pelayanan Pajak (1) Keluarga Sedarah (1) Keluarga Semenda (1) Kemakmuran Rakyat (1) Ketentuan Umum dan Tata Cara Pelaksanaan Pajak (1) KLU (1) Komik PPh 2011 (1) Kontribusi Wajib (1) Lapisan Pajak (1) Non NPWP (1) NPWP (4) Pajak (18) Pajak Atas Bunga (1) Pajak Bunga (1) Pajak Bunga dan Imbalan Lainnya (1) Pajak Ditanggung Perusahaan (1) Pajak Hadiah (1) Pajak Hadiah Langsung (1) Pajak Hadiah Perlombaan (1) Pajak Hadiah untuk BUT (1) Pajak Obligasi (1) Pajak Orang Pribadi (2) Pajak Penghasilan (13) Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan (1) Pajak Pertambahan Nilai (1) Pajak Undian (1) Pemotongan PPh Pasal 23 (1) Penghasilan Istri (1) Penghasilan Suami (1) Penghasilan Tidak Kena Pajak (2) PPh (5) PPh 21 (10) PPh 22 (1) PPh 23 (4) PPh 24 (1) PPh 25 (1) PPh 26 (1) PPh 4(2) (1) PPh Badan (1) PPh Basdan (1) PPh Pasal 21 (1) PPh Pasal 23 (1) PPh Pribadi (3) PPh Tahunan Orang Pribadi (2) Premium dan Diskonto (1) Presiden dan Pajak (1) Presiden Lapor Pajak (1) Profit Split (1) PTKP (2) Reguleren (1) Resale Price (1) Retribusi (2) Saat Terutangnya PPh 23 (1) SPT (5) Tarif Pajak (2) TNMM (1) Transfer Pricing (1) Tunjangan Pajak (1) Undang-undang Pajak (3) UU KUP (2) UU PPh (3) UU PPN (1) Wajib Pajak Badan (1) Wajib Pajak BUT (1) Wajib Pajak Pribadi (1)