Ternyata masih ada seorang rekan yang masih bingung dengan penentuan saat terutang PPh 23 sehingga rekan tersebut salah mentapkan tanggal pada bukti potong. Artikel ini bermaksud menjawab kebingungan rekan saya itu agar lebih baik dalam melakukan pemotongan PPh 23.
Seperti yang diketahui bersama bahwa PPh Pasal 23 adalah Pajak atas penghasilan yang berasal dari Modal, Bunga, Royalti, Penyelenggaran Jasa, atau kegiatan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008
ini disebutkan bahwa "Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama
dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayar,
atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak
dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau
perwakilan perusahaan di luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam
negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib
membayarkan..."
Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan,
dilakukan pada akhir bulan:
a. dibayarkannya penghasilan;
b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
Saat terutangnya penghasilan antara lain :
-
Pada saat jatuh tempo, seperti : bunga dan sewa; (cash basis)
-
Saat tersedia untuk dibayarkan, seperti : gaji dan dividen; (dicadangkan untuk dibayarkan)
-
Saat yang ditentukan dalam kontrak/perjanjian atau faktur, seperti : royalti, imbalan jasa teknik/jasa manajemen/jasa lainnya; (saat terutang / accrual basis)
Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan"
a. untuk
perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang
dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen
diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun
berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak
Penghasilan Pasal 23/26 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada
saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham
sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.
b.
untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan
kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date).
Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen
sebagaimana diatur dalam Pasal 23/26 Undang-Undang Pajak Penghasilan
baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima
atau memperoleh" dividen tersebut diketahui meskipun dividen tersebut
belum diterima secara tunai.
Yang dimaksud dengan "saat jatuh
tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang
didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis
dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.
UU Nomor 36 Tahun 2008 lebih
mempertegas dan mengatur "suatu celah" yang selama ini belum
terantisipasi. Selama ini
Wajib Pajak mengatakan bahwa saat terutangnya penghasilan adalah pada
saat dibayarkan secara kas atau saat di-accrue sebagai biaya oleh pihak
pembayar penghasilan. Sedangkan jika penghasilan tersebut tidak pernah
dibayarkan secara cash atau dibebankan sebagai biaya (hanya ada kontrak
bahwa terjadi transaksi, maka Wajib Pajak selalu berkelit bahwa hal ini
tidak termasuk saat terutangnya PPh Pasal 23.
Maka dengan adanya ketentuan dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 ini, atas transaksi yang menjadi objek PPh Pasal 23, akan terutang PPh juga apabila atas transaksi tersebut telah disediakan untuk dibayarkan. Jadi ketentuan mengenai saat terutang PPh Pasal 23 menurut UU Nomor 36 Tahun 2008 ini lebih lengkap karena menambahkan 1 ketentuan saat terutang yang tidak diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2000.
Pak, mau tanya, kalau perusahaan saya menerima 1 lembar bukti potong pph pasal 23 yang merupakan akumulasi dari 2 invoice yang berbeda nomor dan tanggalnya, apakah hal tersebut diperbolehkan?
BalasHapusTerimakasih sebelumnya.