Selasa, 21 Februari 2012

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan jumlah penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak.
PTKP digunakan sebagai pengurang penghasilan neto dalam perhitungan pajak penghasilan PPh 21 orang pribadi. PTKP yang ditetapkan dalam Pasal 7 ayat (1) UU NO. 17 Tahun 2000 telah mengalami beberapa perubahan seiring dengan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan hingga terakhir sampai diberlakukannya PTKP berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008.
Terhitung terjadi 2 kali perubahan dari UU No. 17 Tahun 2000 hingga berlakunya UU No. 36 Tahun 2008 sebagai berikut :

 PTKP menurut Pasal 7 UU No. 17 Tahun 2000, yang mulai berlaku 1 Januari 2011 :
  1. Diri Wajib Pajak sebesar Rp. 2.880.000,-
  2. Tambahan untuk WP yang sudah menikah sebesar Rp. 1.440.000,-
  3. Tambahan seorang istri yang menerima penghasilan digabung dengan suami sebesar Rp. 2.880.000,-
  4. Tanggungan maksimal 3 orang masing-masing sebesar Rp. 1.440.000.-
PTKP menurut PMK No. 564/KMK.03/2004, yang mulai berlaku 1 Januari 2005 :
  1. Diri Wajib Pajak sebesar Rp. 12.000.000,-
  2. Tambahan untuk WP yang sudah menikah sebesar Rp. 1.200.000,-
  3. Tambahan seorang istri yang menerima penghasilan digabung dengan suami sebesar Rp. 12.000.000,-
  4. Tanggungan maksimal 3 orang masing-masing sebesar Rp. 1.200.000,-
PTKP menurut PMK No. 137/KMK.03/2005, yang mulai berlaku 1 Januari 2006 :
  1. Diri Wajib Pajak sebesar Rp. 13.200.000,-
  2. Tambahan untuk WP yang sudah menikah sebesar Rp. 1.200.000,-
  3. Tambahan seorang istri yang menerima penghasilan digabung dengan suami sebesar Rp. 13.200.000,-
  4. Tanggungan maksimal 3 orang masing-masing sebesar Rp. 1.200.000,-
PTKP menurut Pasal 7 UU No. 36 Tahun 2008, yang mulai berlaku 1 Januari 2011 :
  1. Diri Wajib Pajak sebesar Rp. 15.840.000,-
  2. Tambahan untuk WP yang sudah menikah sebesar Rp. 1.320.000,-
  3. Tambahan seorang istri yang menerima penghasilan digabung dengan suami sebesar Rp. 15.840.000,-
  4. Tanggungan maksimal 3 orang masing-masing sebesar Rp. 1.320.000,-

Untuk poin no. 4 yaitu yang bisa menjadi tanggungan adalah keluarga sedara dan semenda dalam satu garis keturunan lurus satu derajat yang tidak memiliki penghasilan dan menjadi tanggungan sepenuhnya dari Wajib Pajak.
Maksudnya ?

Mari pahami terlebih dahulu definisi hubungan keluarga sedarah dan semenda :
  1. Sedarah lurus satu derajat : Ayah, Ibu, Anak Kandung
  2. Sedarah ke samping satu derajat : Saudara Kandung
  3. Semenda lurus satu derajat : Mertua, Anak Tiri
Dengan demikian saudara kandung dan saudara ipar yang menjadi tanggungan wajib pajak tidak memperoleh tambahan pengurangan PTKP. 
Saudara dari bapak/ibu tidak termasuk dalam pengertian keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus. 
Pengertian anak angkat dalam perundang-undangan pajak adalah seseorang yang belum dewasa, bukan anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus dan menjadi tanggungan sepenuhnya dari wajib pajak yang bersangkutan.

0 komentar:

Posting Komentar

Tags

Arm's Length Transaction (1) Batas Akhir Pelaporan (1) Bea Keluara (1) Bea Masuk (1) Bea Materai (1) Budgeter (1) Bunga Deposito (1) Bunga Simpanan (1) Comparable Uncontrolled Price (1) Cost Plus (1) Cukai (1) CUP (1) Definisi Pajak (2) Dirjen Pajak (2) Ditjen Pajak (2) DJP (1) eSPT (2) Formulir 1721-A1 (4) Formulir 1770 (5) Formulir 1770S (5) Formulir 1770SS (5) Garis Keturunan Lurus (1) Gross-Up (1) Grossup (1) Iuran (1) Kanto Pelayanan Pajak (1) Keluarga Sedarah (1) Keluarga Semenda (1) Kemakmuran Rakyat (1) Ketentuan Umum dan Tata Cara Pelaksanaan Pajak (1) KLU (1) Komik PPh 2011 (1) Kontribusi Wajib (1) Lapisan Pajak (1) Non NPWP (1) NPWP (4) Pajak (18) Pajak Atas Bunga (1) Pajak Bunga (1) Pajak Bunga dan Imbalan Lainnya (1) Pajak Ditanggung Perusahaan (1) Pajak Hadiah (1) Pajak Hadiah Langsung (1) Pajak Hadiah Perlombaan (1) Pajak Hadiah untuk BUT (1) Pajak Obligasi (1) Pajak Orang Pribadi (2) Pajak Penghasilan (13) Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan (1) Pajak Pertambahan Nilai (1) Pajak Undian (1) Pemotongan PPh Pasal 23 (1) Penghasilan Istri (1) Penghasilan Suami (1) Penghasilan Tidak Kena Pajak (2) PPh (5) PPh 21 (10) PPh 22 (1) PPh 23 (4) PPh 24 (1) PPh 25 (1) PPh 26 (1) PPh 4(2) (1) PPh Badan (1) PPh Basdan (1) PPh Pasal 21 (1) PPh Pasal 23 (1) PPh Pribadi (3) PPh Tahunan Orang Pribadi (2) Premium dan Diskonto (1) Presiden dan Pajak (1) Presiden Lapor Pajak (1) Profit Split (1) PTKP (2) Reguleren (1) Resale Price (1) Retribusi (2) Saat Terutangnya PPh 23 (1) SPT (5) Tarif Pajak (2) TNMM (1) Transfer Pricing (1) Tunjangan Pajak (1) Undang-undang Pajak (3) UU KUP (2) UU PPh (3) UU PPN (1) Wajib Pajak Badan (1) Wajib Pajak BUT (1) Wajib Pajak Pribadi (1)