Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan jumlah penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak.
PTKP digunakan sebagai pengurang penghasilan neto dalam perhitungan pajak penghasilan PPh 21 orang pribadi. PTKP yang ditetapkan dalam Pasal 7 ayat (1) UU NO. 17 Tahun 2000 telah mengalami beberapa perubahan seiring dengan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan hingga terakhir sampai diberlakukannya PTKP berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008.
Terhitung terjadi 2 kali perubahan dari UU No. 17 Tahun 2000 hingga berlakunya UU No. 36 Tahun 2008 sebagai berikut :
PTKP menurut Pasal 7 UU No. 17 Tahun 2000, yang mulai berlaku 1 Januari 2011 :
PTKP digunakan sebagai pengurang penghasilan neto dalam perhitungan pajak penghasilan PPh 21 orang pribadi. PTKP yang ditetapkan dalam Pasal 7 ayat (1) UU NO. 17 Tahun 2000 telah mengalami beberapa perubahan seiring dengan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan hingga terakhir sampai diberlakukannya PTKP berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008.
Terhitung terjadi 2 kali perubahan dari UU No. 17 Tahun 2000 hingga berlakunya UU No. 36 Tahun 2008 sebagai berikut :
PTKP menurut Pasal 7 UU No. 17 Tahun 2000, yang mulai berlaku 1 Januari 2011 :
- Diri Wajib Pajak sebesar Rp. 2.880.000,-
- Tambahan untuk WP yang sudah menikah sebesar Rp. 1.440.000,-
- Tambahan seorang istri yang menerima penghasilan digabung dengan suami sebesar Rp. 2.880.000,-
- Tanggungan maksimal 3 orang masing-masing sebesar Rp. 1.440.000.-
PTKP menurut PMK No. 564/KMK.03/2004, yang mulai berlaku 1 Januari 2005 :
- Diri Wajib Pajak sebesar Rp. 12.000.000,-
- Tambahan untuk WP yang sudah menikah sebesar Rp. 1.200.000,-
- Tambahan seorang istri yang menerima penghasilan digabung dengan suami sebesar Rp. 12.000.000,-
- Tanggungan maksimal 3 orang masing-masing sebesar Rp. 1.200.000,-
PTKP menurut PMK No. 137/KMK.03/2005, yang mulai berlaku 1 Januari 2006 :
- Diri Wajib Pajak sebesar Rp. 13.200.000,-
- Tambahan untuk WP yang sudah menikah sebesar Rp. 1.200.000,-
- Tambahan seorang istri yang menerima penghasilan digabung dengan suami sebesar Rp. 13.200.000,-
- Tanggungan maksimal 3 orang masing-masing sebesar Rp. 1.200.000,-
PTKP menurut Pasal 7 UU No. 36 Tahun 2008, yang mulai berlaku 1 Januari 2011 :
- Diri Wajib Pajak sebesar Rp. 15.840.000,-
- Tambahan untuk WP yang sudah menikah sebesar Rp. 1.320.000,-
- Tambahan seorang istri yang menerima penghasilan digabung dengan suami sebesar Rp. 15.840.000,-
- Tanggungan maksimal 3 orang masing-masing sebesar Rp. 1.320.000,-
Untuk poin no. 4 yaitu yang bisa menjadi tanggungan adalah keluarga sedara dan semenda dalam satu garis keturunan lurus satu derajat yang tidak memiliki penghasilan dan menjadi tanggungan sepenuhnya dari Wajib Pajak.
Maksudnya ?
Mari pahami terlebih dahulu definisi hubungan keluarga sedarah dan semenda :
- Sedarah lurus satu derajat : Ayah, Ibu, Anak Kandung
- Sedarah ke samping satu derajat : Saudara Kandung
- Semenda lurus satu derajat : Mertua, Anak Tiri
Dengan demikian saudara kandung dan
saudara ipar yang menjadi tanggungan wajib pajak tidak memperoleh
tambahan pengurangan PTKP.
Saudara dari bapak/ibu tidak termasuk dalam pengertian
keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus.
Pengertian anak angkat dalam perundang-undangan pajak
adalah seseorang yang belum dewasa, bukan anggota keluarga sedarah atau
semenda dalam garis lurus dan menjadi tanggungan sepenuhnya dari wajib
pajak yang bersangkutan.
0 komentar:
Posting Komentar