Dari berbagai definisi yang diberikan dalam postingan sebelumnya yang berjudul Definisi Pajak terdapat unsur-unsur yang melekat.
Ambil contoh dari definisi yang tertera dalam UU KUP No 28 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; didalamnya definisi tersebut melekat beberapa unsur pajak sebagai berikut :
- Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang." Begitu pula dengan pajak dipungut berdasarkan Undang-undan pajak yaitu UU KUP, UU Pajak Penghasilan (PPh) dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta dijelaskan lebih rinci dalam peraturan-peraturan penjelasan seperti peraturan menteri keuangan dan direktorat jendral pajak serta surat edaran dan lainnya.
- Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Pajak yang diberikan oleh seseorang kepada negara tidak akan dirasakan secara langsung manfaatnya oleh orang tersebut, dikarenakan penggunaan pajak yang bersifat umum. Untuk pembayaran yang sifatnya bisa dirasakan langsung contohnya retribusi parkir, pemilik mobil yang membayar retribusi parkir akan merasakan manfaatnya dengan mendapat lahan parkir untuk kendaraannya.
- Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
- Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
- Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif / reguleren).