Selain pajak terdapat pungutan lain sejenis tetapi memiliki perlakuan dan sifat yang berbeda dengan pajak. Jika dalam postingan sebelumnya (baca : Definisi Pajak dan Unsur Melekat Dalam Pajak) diketahui bahwa pajak tidak mendapat kontraprestasi secara langsung, beberapa pungutan lain sebaliknya bisa langsung dirasakan oleh si terpungut, sebagai contoh retribusi parkir kendaraan bermotor dan pembayaran karcis masuk jalan tol.Beberapa jenis pungutan selain pajak tersebut antara lain :
- Bea Masuk yaitu pungutan atas barang-barang yang dimasukan kedalam daerah pabean berdasarkan harga/nilai barang itu atau berdasarkan tarif yang sudah ditentukan.
- Bea Keluar yaitu pungutan yang dilakukan atas barang yag dikeluarkan dari daerah pabean berdasarkan tarif yang sudah ditentukan bagi masing-masing golongan barang.
- Bea Materai yaitu pungutan yang dikenakan atas dokumen dengan menggunakan benda materai.
- Cukai yaitu pungutan yang dikenakan aas barang-barang tertentu yang sudah ditetapkan untuk masing-masing jenisbarang tertentu, misalnya tembakau, gula, bensin, minuman keras dan lainnya.
- Retribusi, yaitu pungutan yang dikenakan sehubungan dengan suatu jasa atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada pembayar, contoh parkir kendaraan bermotor, karcis jalan tol, dan sebagainya.
- Iuran yaitu pungutan yang dikenakan sehubungan dengan suatu jasa atau fasilitas yang diberikan pemerintah secara langsung dan nyata kepada kelompok atau golongan pembayar.
- Pungutan lain yang sah/legal berupa sumbangan wajib.