Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
Pemotong PPh Pasal 21
antara lain Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, bendahara pemerintah baik Pusat maupun Daerah, dana pensiun atau badan lain seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), PT Taspen, PT ASABRI, Perusahaan dan bentuk usaha tetap, Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, Penyelenggara kegiatan.
antara lain Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, bendahara pemerintah baik Pusat maupun Daerah, dana pensiun atau badan lain seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), PT Taspen, PT ASABRI, Perusahaan dan bentuk usaha tetap, Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, Penyelenggara kegiatan.
