Tampilkan postingan dengan label NPWP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NPWP. Tampilkan semua postingan
Rabu, 21 Maret 2012
Posted By:Ngoprekpajak | At:12.16
Be the first to comment!
Posted By:Ngoprekpajak | At:10.23
1 Comment so far
Bulan maret sudah barang tentu setiap Wajib Pajak Orang Pribadi disibukan dengan pengisian SPT PPh Tahunannya. Apalagi saat tulisan ini dibuat, batas akhir pelaporan SPT sudah semakin mendekati. Mungkin sebagian orang masih bingung bagaimana harus membuat SPT yang cepat. Sebagian orang mungkin saja menggunakan cara manual atau mendownload versi .PDF nya melalui pajak.go.id seperti yang pernah diuraikan pada tulisan sebelumnya (Baca: Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi), akan tetapi dengan cara ini hasil isian tidak bisa di simpan karena format .PDF. Cara terbaik dan memang telah disediakan oleh Ditjen Pajak yaitu dengan menggunakan eSPT 1770, 1770S, 1770SS yang tersedia di pajak.go.id. Dalam tulisan ini anda akan menemukan bagaimana cara menginstall dan penggunaan eSPT tersebut.Jumat, 16 Maret 2012
Posted By:Ngoprekpajak | At:12.36
2 Comments so far
Banyak sekali pertanyaan seputar apakah seorang istri harus memilik NPWP sendiri atau ikut dengan NPWP suami? sepertinya hal tersebut masih menyebabkan kebingungan sebagian besar orang. Pada dasarnya dalam satu keluarga cukup memiliki satu NPWP saja dalam artian bahwa istri ikut dengan suami. Karena sesuai dengan Pasal 8 UU PPh juga disebut bahwa pada dasarnya
pajak itu mengakui satu keluarga merupakan satu kesatuan ekonomis; bahwa
penghasilan dan kerugian istrinya juga nanti digabungkan dengan
penghasilan suaminya. Namun demikian istri dapat memiliki NPWP sendiri bila hidup berpisah atau melakukan
perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Istri juga dapat berNPWP
sendiri bila memang berkehendak demikian.Sabtu, 25 Februari 2012
Posted By:Ngoprekpajak | At:11.05
Be the first to comment!
Besarnya Tarif Pajak Penghasilan berdasarkan pasal 17 UU No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan sebagaimana yang terakhir diubah dengan UU No. 36 tahun 2008 dibedakan menjadi dua kategori yaitu Tarif Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak Pribadi (untuk perhitungan PPH 21 orang pribadi) dalam negeri dan tarif bagi Wajib Pajak dalam negeri Badan serta Bentuk Usaha Tetap. Berikut tarif pajak yang berlaku sebelum dan sesudah tahun 2009 dengan UU PPh terbaru.
Langganan:
Postingan (Atom)
Tags
Arm's Length Transaction
(1)
Batas Akhir Pelaporan
(1)
Bea Keluara
(1)
Bea Masuk
(1)
Bea Materai
(1)
Budgeter
(1)
Bunga Deposito
(1)
Bunga Simpanan
(1)
Comparable Uncontrolled Price
(1)
Cost Plus
(1)
Cukai
(1)
CUP
(1)
Definisi Pajak
(2)
Dirjen Pajak
(2)
Ditjen Pajak
(2)
DJP
(1)
eSPT
(2)
Formulir 1721-A1
(4)
Formulir 1770
(5)
Formulir 1770S
(5)
Formulir 1770SS
(5)
Garis Keturunan Lurus
(1)
Gross-Up
(1)
Grossup
(1)
Iuran
(1)
Kanto Pelayanan Pajak
(1)
Keluarga Sedarah
(1)
Keluarga Semenda
(1)
Kemakmuran Rakyat
(1)
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pelaksanaan Pajak
(1)
KLU
(1)
Komik PPh 2011
(1)
Kontribusi Wajib
(1)
Lapisan Pajak
(1)
Non NPWP
(1)
NPWP
(4)
Pajak
(18)
Pajak Atas Bunga
(1)
Pajak Bunga
(1)
Pajak Bunga dan Imbalan Lainnya
(1)
Pajak Ditanggung Perusahaan
(1)
Pajak Hadiah
(1)
Pajak Hadiah Langsung
(1)
Pajak Hadiah Perlombaan
(1)
Pajak Hadiah untuk BUT
(1)
Pajak Obligasi
(1)
Pajak Orang Pribadi
(2)
Pajak Penghasilan
(13)
Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan
(1)
Pajak Pertambahan Nilai
(1)
Pajak Undian
(1)
Pemotongan PPh Pasal 23
(1)
Penghasilan Istri
(1)
Penghasilan Suami
(1)
Penghasilan Tidak Kena Pajak
(2)
PPh
(5)
PPh 21
(10)
PPh 22
(1)
PPh 23
(4)
PPh 24
(1)
PPh 25
(1)
PPh 26
(1)
PPh 4(2)
(1)
PPh Badan
(1)
PPh Basdan
(1)
PPh Pasal 21
(1)
PPh Pasal 23
(1)
PPh Pribadi
(3)
PPh Tahunan Orang Pribadi
(2)
Premium dan Diskonto
(1)
Presiden dan Pajak
(1)
Presiden Lapor Pajak
(1)
Profit Split
(1)
PTKP
(2)
Reguleren
(1)
Resale Price
(1)
Retribusi
(2)
Saat Terutangnya PPh 23
(1)
SPT
(5)
Tarif Pajak
(2)
TNMM
(1)
Transfer Pricing
(1)
Tunjangan Pajak
(1)
Undang-undang Pajak
(3)
UU KUP
(2)
UU PPh
(3)
UU PPN
(1)
Wajib Pajak Badan
(1)
Wajib Pajak BUT
(1)
Wajib Pajak Pribadi
(1)