Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan jumlah penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak.PTKP digunakan sebagai pengurang penghasilan neto dalam perhitungan pajak penghasilan PPh 21 orang pribadi. PTKP yang ditetapkan dalam Pasal 7 ayat (1) UU NO. 17 Tahun 2000 telah mengalami beberapa perubahan seiring dengan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan hingga terakhir sampai diberlakukannya PTKP berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008.
Terhitung terjadi 2 kali perubahan dari UU No. 17 Tahun 2000 hingga berlakunya UU No. 36 Tahun 2008 sebagai berikut :