Dari berbagai definisi yang diberikan dalam postingan sebelumnya yang berjudul Definisi Pajak terdapat unsur-unsur yang melekat.
Ambil contoh dari definisi yang tertera dalam UU KUP No 28 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; didalamnya definisi tersebut melekat beberapa unsur pajak sebagai berikut :