Selain pajak terdapat pungutan lain sejenis tetapi memiliki perlakuan dan sifat yang berbeda dengan pajak. Jika dalam postingan sebelumnya (baca : Definisi Pajak dan Unsur Melekat Dalam Pajak) diketahui bahwa pajak tidak mendapat kontraprestasi secara langsung, beberapa pungutan lain sebaliknya bisa langsung dirasakan oleh si terpungut, sebagai contoh retribusi parkir kendaraan bermotor dan pembayaran karcis masuk jalan tol.Beberapa jenis pungutan selain pajak tersebut antara lain :

