Ternyata masih ada seorang rekan yang masih bingung dengan penentuan saat terutang PPh 23 sehingga rekan tersebut salah mentapkan tanggal pada bukti potong. Artikel ini bermaksud menjawab kebingungan rekan saya itu agar lebih baik dalam melakukan pemotongan PPh 23.
Seperti yang diketahui bersama bahwa PPh Pasal 23 adalah Pajak atas penghasilan yang berasal dari Modal, Bunga, Royalti, Penyelenggaran Jasa, atau kegiatan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008
ini disebutkan bahwa "Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama
dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayar,
atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak
dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau
perwakilan perusahaan di luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam
negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib
membayarkan..."