Cukup melegakan membaca berita dari pajak.go.id perihal pembukaan KPP & KP2KP pada tanggal 31 maret 2012 berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-10/PJ/2012 tanggal 6 Maret 2012. Tentunya hal ini sangat baik bagi para karyawan atau orang-orang yang tidak sempat memasukan laporan SPT Tahunan pajak orang pribadinya pada hari-hari kerja dikarenakan kesibukannya masing-masing.
Instruksi Dirjen Pajak, Bapak Fuad Rachman mengatakan bahwa "Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan
dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) tetap buka dan memperpanjang jam kerja
saat tanggal batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan
Pajak Penghasilan 2011."